
"Pekan ini pihak PT KCJ akan diperiksa penyidik," kata Rikwanto di kantornya, Selasa 24 Desember 2013.
Rikwanto menuturkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 23 saksi termasuk sopir yang mengemudikan truk saat kecelakaan berlangsung, Chosimin, 40 tahun. Rikwanto berharap pemeriksaan seluruh saksi bisa selesai pada pekan depan. Setelah itu, barulah anggota tim penyidik gabungan dari dari Traffic Accident Analysis (TAA), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Direktorat Reserse Kriminal, dan Laboratorium Forensik Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia dapat mengadakan gelar perkara. "Gelar perkara menunggu hasil pemeriksaan saksi lengkap," Rikwanto menjelaskan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 atau 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kelalaian dan pasal 310 atau 311 Undang-Undang Lalu Lintas tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan sengaja atau tidak menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia.
Sementara itu, ihwal lambatnya pemeriksaan mengenai penyebab kecelakan, Rikwanto menjelaskan, kecelakaan besar yang mangakibatkan banyaknya korban tewas dan luka-luka memerlukan keterangan para saksi yang terlibat. Keterangan mereka, ujar dia, memberikan sumbangn signifikan terhadap kejelasan penyebab terjadinya kecelakaan. "Tidak sesederhana yang dipikirkan," ujar Rikwanto.
Sumber


