MERDEKA.COM. PDI Perjuangan (PDIP) tak mau dituding sebagai salah satu pihak yang ngotot agar kadernya Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dilantik dipenjara. Hambit ditetapkan sebagai tersangka suap Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPK.
Termasuk kewenangan melantik diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang yang juga kader PDIP, Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, Teras Narang hanya menjalankan tugas untuk melantik Hambit, sebagaimana SK yang diberikan oleh Mendagri.
"Tentunya kita sangat menghargai aturan yang berlaku. Pak Teras Narang sebagai gubernur hanya melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah melalui Mendagri," ujar Eriko dalam pesan, Sabtu (28/12).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, jika pihaknya hanya menjalankan keputusan paripurna DPRD Gunung Mas yang menyatakan Hambit sebagai pemenang. Pihaknya juga hanya mengirimkan surat penyampaian SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas. Termasuk soal pelantikan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Kalteng Teras Narang.
Tak mau kadernya disalahkan, Eriko menegaskan, soal pelantikan justru ada ditangan Mendagri. Sebab, Teras Narang sebagai gubernur hanya kepanjangan tangan pemerintah melalui Kemendagri.
"Sehingga sudah sepatutnya hal ini ditanyakan kepada Mendagri, Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat," tegas dia.
Kendati demikian, anggota Komisi V DPR ini menyatakan, bagaimanapun keputusan Hambit dilantik atau tidaknya nanti, yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat Gunung Mas tidak terganggu.
"Tapi apapun keputusannya, yang paling penting Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunung Mas, untuk Melayani Kepentingan Masyarakat, tidak boleh karena masalah Hukum Pelayanan Masyarakat menjadi terabaikan," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto juga merasa keberatan jika polemik pelantikan bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih diserahkan ke pemerintah. Menurut dia, kewenangan melantik bupati ada di tangan Gubernur Kalteng Teras Narang dan DPRD Kabupaten Gunung Mas.
Dia menegaskan, polemik pelantikan Habit yang juga politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini jangan dilempar ke Mendagri seorang. Sebab, Mendagri hanya akan memberikan ketetapan seseorang yang menang pemilu.
"Jangan ke mendagri, mendagri hanya memberikan keputusan ketetapan sebagai pemenang pemilu, pelantikan oleh DPRD dan gubernur, pengamatan itu yang luput," tegas dia.
Terkait dengan keberatan KPK yang ingin melantik Hambit di penjara. Djoko pun meminta agar persoalan itu ditanyakan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang dan DPRD Kabupaten Gunung Mas yang punya wewenang melantik.
"Tanyakan gubernur (Kalteng) dan DPRD (Gunung Mas)," pungkasnya.
sumber mantab
Saudara2 sekalian, mari sama2 kita pilih partai goblog dan rusak ini agar Jokowi bisa jadi RI-1..... Merdeka



