Siapa yang tidak mengenal putra kedua Presiden SBY yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang juga mantan Anggota DPR RI dan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, mereka adalah tokoh-tokoh petinggi di negeri ini. Isu yang berkembang di media sosial saat ini adalah kedua tokoh tersebut disebut dalam kesaksian pada persidangan kasus suap yang berkaitan dengan tuduhan Rudi Rubiandini.
Dua nama tersebut yaitu Jenderal TNI Moeldoko dan Ibas nampaknya akan harus dipanggil KPK untuk memberikan keterangan atau klarifikasi dalam kerangka apa mereka berkenalan dengan Rudi Rubiandini.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini dikabarkan ada nama Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pun membenarkan pernah bertemu dengan mantan Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas) Rudi Rubiandini. Apa yang dibicarakan oleh Jenderal Moeldoko dan Rudi Rubiandini? (sumber : merdeka.com tanggal 3 Desember 2013). "Dalam pertemuan tersebut disampaikan rencana pengembangan usaha yang berkaitan dengan obyek vital yang akan dilakukan oleh SKK Migas," kata Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko di Bogor, Selasa (3/12).
Moeldoko merasa perlu mengklarifikasi namanya yang dikait-kaitkan dengan pengusutan kasus Rudi Rubiandini. Berkaitan dengan adanya penyebutan nama Jenderal TNI Moeldoko dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan BAP pengemudinya Asep Toni. Dalam BAP tersebut, nama Jenderal TNI Moeldoko disebut pernah bertemu dengan Rudi Rubiandini di Gambir dan rumah dinas Jenderal TNI Moeldoko di Jalan Denpasar, Jakarta Pusat ketika menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
nama Jenderal TNI Moeldoko muncul dalam kasus Rudi Rubiandini dalam kesaksian di persidangan, sehingga dikhawatirkan ada ketentuan hukum klarifikasi dalam konteks apa Jenderal TNI Moeldoko disebut dalam persidangan yang berkaitan dengan kasus Rudi Rubiandini juga harus diberikan didalam persidangan atau didepan Penyidik. Pernyataan yang bersifat klarifikasi yang diberikan kepada media massa dikhawatirkan belum mencukupi. Sebagai akibatnya apabila KPK menganggap perlu ada klarifikasi dari Jenderal TNI Moeldoko, maka klarifikasi harus diberikan dalam persidangan atau kepada penyidik KPK di kantor KPK. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memastikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Termasuk fakta yang mengungkap peran putra kedua Presiden SBY, Edi Baskoro alias Ibas dalam kasus suap kegiatan SKK Migas atas terdakwa Simon G Tanjaya. "Prinsipnya semua yang jadi fakta persidangan akan di-follow up, jadi kita tunggu saja, berikutnya," tegas Adnan, di KPK, Selasa (3/11). Namun, kapan waktunya, Adnan meminta untuk menunggu. Sebab, panggilan pemeriksaan itu perlu proses, tidak bisa serta merta langsung dipanggil. Diketahui, nama Ibas muncul dalam berita acara pemeriksaan Deviardi, salah satu tersangka yang menjadi perantara suap antara Rudi dan Simon. Dalam BAP Deviardi, Widodo Rathanachaitong Bos Kernel Oil Pte Ltd dekat dengan orang-orang istana. Deviardi mengatakan Widodo pernah bercerita mempunyai jaringan sampai ke istana, DPR, Dipo Alam. Hal itu sempat ditanyakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (sumber : merdeka.com tanggal 3 Desember 2013).
sebelumnya dikabarkan KPK tidak akan memeriksa Ibas, karena dianggap tidak perlu. Namun dengan adanya rencana KPK memanggil Ibas, nampaknya dimaksudkan justru untuk menjawab kecurigaan dan pertanyaan, apabila Ibas tidak diperiksa. Diperkirakan, mengingat secara bersamaan muncul nama Jenderal TNI Moeldoko yang disebut ada hubungan dengan Rudi Rubiandini, maka seirama dengan pemanggilan kepada Ibas oleh KPK, ada kemungkinan Jenderal TNI Moeldoko juga harus dipanggil oleh KPK.


