Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[manfaatnya apa?] Tak Perlu Antre, Mulai Tahun Depan Lapor Pajak Bisa Lewat Internet

Friday, December 6, 2013
Tak Perlu Antre, Mulai Tahun Depan Lapor Pajak Bisa Lewat Internet

Jakarta -Tiap tahun, biasanya orang sibuk untuk menyetor laporan SPT pajaknya ke kantor pajak atau lokasi-lokasi tertentu. Mulai tahun depan, pelaporan SPT sudah bisa online lewat internet dengan sistem baru, yakni e-Filing.

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

"E-Filling ini memang bukan baru, sejak 2004 sudah diterapkan. Tetapi dilakukan oleh pihak ketiga yakni ASP. Ada 3 ASP, namun karena dilakukan pihak ketiga e-Fililing ini berbayar," kata Iwan dalam acara 'Ngobrol Santai Ditjen Pajak' di Kantor Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5/2013).

Iwan mengatakan, di 2011 Ditjen Pajak mulai membangun sistem e-Filing sendiri. "Namun e-Filing ini masih sebatas hanya untuk wajib pajak 1770 S dan 1770 SS, ini karena masih keterbatasan infrastruktur kita," katanya.

Iwan menambahkan, penggunaan sistem e-Filing ini sangat mudah, hanya ada 3 tahap yang harus dilalui. Namun sistem ini masih belum berlaku untuk pengusaha UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun yang terkena pajak penghasilan (PPh) 1%.

"Hanya 3 langkah, pertama datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) mengajukan permohonan e-Filing, mendaftarkan diri, buka internet dan menyampaikan SPT Tahunan," katanya.

Dengan sistem e-Filing ini, wajib pajak tidak perlu lagi harus mengantre panjang di Kantor KPP Pajak, cukup melalui internet, SPT sudah dapat dilaporkan ke Ditjen Pajak.

"Kami terus berusaha untuk mempermudah para wajib pajak untuk bayar lapor dan bayar wajib pajaknya, saat ini semakin mudah, kalau sampai banyak alasan lagi itu kebangetan," ungkap Iwan.


sumber : http://finance.detik..com/read/2013/...ernet?f9911023


eh monyet2 di institusi pajak [imagetag]
yg dibutuhkan rakyat negeri ini,
BUKAN cara Lapor lah, cara bayar lah dan segala tetek bengeknya nyet! [imagetag]

rakyat menginginkan agar duit pajak yg dibayarkan itu,
digunakan sebesar2nya untuk kesejahteraan rakyat!

bukan digunakan sebesar2nya untuk MENGGAJI PNS! atau MEMBIAYAI ANGGOTA HEWAN!

berita soal pajak ga pernah berubah dari jaman dulu sampe sekarang,
muter2 di ebrita cara bayar lah, cara lapor lah [imagetag]
ga pernah ada berita "menyenangkan" dari hasil membayar pajak [imagetag]:
humasnya pajak GOBLOG tuh [imagetag]
bikin pres release ga mutu melulu [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive