Angga Aliya - detikfinance
Rabu, 18/12/2013 14:40 WIB
Jakarta -Perjalanan penuh rintangan harus dihadapi MNC TV. Perusahaan yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini diperebutkan oleh dua kubu selama lebih dari 8 tahun.
Dua pihak yang berseteru adalah pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo dan anak Almarhum Presiden RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut. Ingin tahu bagaimana kisah selengkapnya?
Kisah ini berawal dari dari kepemilikan saham TPI oleh PT Berkah Karya Bersama. Saat itu Tutut melalui perusahaan-perusahaannya punya utang sekitar US$ 55 juta.
Ia pun mengajak Hary Tanoe berkongsi untuk menyelesaikan utang-utangnya itu. Selain membantu utang, Hary Tanoe juga mengucurkan dana ke TPI supaya kinerjanya makin moncer.
Jika utang-utang itu sudah lunas, Hary akan mendapat 75% saham TPI. Sesuai perjanjian, Tutut menyerahkan kuasa penuh kepada PT Berkah Karya Bersama untuk mengelola TPI.
Dengan demikian terhitung Juni 2003, TPI berada di bawah bendera Grup MNC. Karena ada konflik di antara keduanya, Tutut membatalkan kuasa kepada PT Berkah pada 16 Maret 2005.
Tutut pun menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2005 dan mengganti direksi serta komisaris yang dulu versi Hary Tanoe. Namun, hasil laporan RUPSLB terblokir di Sisminbakum Departemen Hukum dan HAM karena jaringan Internet bermasalah.
Perseteruan makin panas saat Hary Tanoe menggelar RUPSLB TPI yang berbeda pada 18 Maret 2005. Rapat memutuskan untuk memangkas kepemilikan saham Tutut dari 100% menjadi 25%. Tutut pun tak terima dengan putusan itu. Dia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan. Putusan pengadilan memenangkan kubu Tutut .
PN Jakpus memerintahkan PT Berkah mengembalikan kepemilikan 75% saham TPI kepada Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6% per tahun.
Pihak MNC tak terima dan mengambil langkah lanjutan. Sayangnya, eksepsi PT Berkah ditolak Majelis Hakim PN Jakpus. Sidang gugatan perdata Tutut terkait kepemilikan saham TPI pun dilanjutkan.
Hingga akhirnya, pada 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tutut. Apa tanggapan dari pihak Tutut? Bagaimana juga respons dari Hary Tanoe terkait putusan ini?
Rebut Kembali TPI dari Hary Tanoe, Ini yang Akan Dilakukan Tutut
Suhendra - detikfinance
Jumat, 11/10/2013 14:16 WIB
Jakarta -Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) berhasil merebut kembali PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC TV dari Hary Tanoesoedibjo. Tutut ingin mengubah kembali MNC TV ke asalnya yakni TPI yang merupakan kependekan dari Televisi Pendidikan Indonesia.
Rabu, 18/12/2013 14:40 WIB
Jakarta -Perjalanan penuh rintangan harus dihadapi MNC TV. Perusahaan yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini diperebutkan oleh dua kubu selama lebih dari 8 tahun.
Dua pihak yang berseteru adalah pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo dan anak Almarhum Presiden RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut. Ingin tahu bagaimana kisah selengkapnya?
Kisah ini berawal dari dari kepemilikan saham TPI oleh PT Berkah Karya Bersama. Saat itu Tutut melalui perusahaan-perusahaannya punya utang sekitar US$ 55 juta.
Ia pun mengajak Hary Tanoe berkongsi untuk menyelesaikan utang-utangnya itu. Selain membantu utang, Hary Tanoe juga mengucurkan dana ke TPI supaya kinerjanya makin moncer.
Jika utang-utang itu sudah lunas, Hary akan mendapat 75% saham TPI. Sesuai perjanjian, Tutut menyerahkan kuasa penuh kepada PT Berkah Karya Bersama untuk mengelola TPI.
Dengan demikian terhitung Juni 2003, TPI berada di bawah bendera Grup MNC. Karena ada konflik di antara keduanya, Tutut membatalkan kuasa kepada PT Berkah pada 16 Maret 2005.
Tutut pun menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2005 dan mengganti direksi serta komisaris yang dulu versi Hary Tanoe. Namun, hasil laporan RUPSLB terblokir di Sisminbakum Departemen Hukum dan HAM karena jaringan Internet bermasalah.
Perseteruan makin panas saat Hary Tanoe menggelar RUPSLB TPI yang berbeda pada 18 Maret 2005. Rapat memutuskan untuk memangkas kepemilikan saham Tutut dari 100% menjadi 25%. Tutut pun tak terima dengan putusan itu. Dia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan. Putusan pengadilan memenangkan kubu Tutut .
PN Jakpus memerintahkan PT Berkah mengembalikan kepemilikan 75% saham TPI kepada Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6% per tahun.
Pihak MNC tak terima dan mengambil langkah lanjutan. Sayangnya, eksepsi PT Berkah ditolak Majelis Hakim PN Jakpus. Sidang gugatan perdata Tutut terkait kepemilikan saham TPI pun dilanjutkan.
Hingga akhirnya, pada 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tutut. Apa tanggapan dari pihak Tutut? Bagaimana juga respons dari Hary Tanoe terkait putusan ini?
Suhendra - detikfinance
Jumat, 11/10/2013 14:16 WIB
Jakarta -Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) berhasil merebut kembali PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC TV dari Hary Tanoesoedibjo. Tutut ingin mengubah kembali MNC TV ke asalnya yakni TPI yang merupakan kependekan dari Televisi Pendidikan Indonesia.
"Ibu Tutut ingin sekali TPI tetap ada. Jadi MNC TV itu nantinya akan dikembalikan lagi jadi TPI dan nantinya semangatnya berbeda," ungkap Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto ketika dihubungi detikFinance, Jumat (11/10/2013).
Dijelaskan Harry lebih jauh, Tutut akan mengubah citra MNC TV sekarang ini kembali kepada televisi pendidikan. Di Indonesia, sambung Harry tidak ada televisi yang menghadirkan segmen pendidikan kepada masyarakat.
"Jadi Ibu Tutut memiliki impian untuk menghadirkan kembali televisi pendidikan melalui TPI yang baru nanti," tegas Harry.
Perihal pengubahan nama MNC TV, Hary mengatakan tidak ada masalah jika akan diubah kembali. "MNC TV kan hanya nama udara saja. Nanti kita ubah kembali namanya itu tidak ada masalah. Ibu Tutut juga menyampaikan, nantinya TPI tidak akan bersifat komersil. Pada intinya kembali seperti dahulu lagi," ujar Harry.
Harry menjelaskan, Tutut juga juga sudah menyiapkan dana khusus untuk mengembangkan TPI dan ingin membesarkan perusahaan yang menjadi warisan almarhumah ibundanya Siti Suhartinah (Ibu Tien) tersebut.
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Jumat, 11/10/2013 15:03 WIB
Jakarta -PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selaku induk dari PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) pede TPI tidak akan diambil lagi oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Pasalnya, dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) yang jadi tergugat adalah PT Berkah Karya Bersama.
Dulu memang Berkah Karya yang memegang 75% saham TPI yang jadi masalah dalam kasus ini. Saham tersebut sudah dibeli oleh MNC pada 2006 lalu.
"Kita enggak pernah berpikir MNC akan diambil. Ini kan Berkah, enggak ada kaitannya dengan MNC," kata Direktur Global Mediacom David Fernando Audy ketika ditemui di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Ia juga menegaskan MNC tidak punya hubungan lagi dengan Berkah Karya, kecuali pada waktu pembelian saham tujuh tahun silam. Sehingga, kata dia, MNC terlindungi secara hukum.
"Enggak ada hubungannya. Enggak ada, enggak ada. Kita MNC beli dari Berkah. Berkah bukan punya kita. Jadi MNC sudah beli sudah bayar, itu jadi investor yang dilindungi oleh hukum," katanya.
Seperti diketahui, Tutut yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih harap-harap cemas karena di Pengadilan Tinggi kalah. Namun di tingkat Kasasi di MA ternyata dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk," demikian dilansir website resmi Mahkamah Agung (MA).
Perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
sumber
- Pengadilan Niaga Jakpus = Tutut menang
- Pengadilan Tinggi = Hary Tanoe menang
- Mahkamah Agung = Kasasi Tutut dikabulkan
mana yg bener? Jelas ada yang janggal disini. Pengusaha kalau nggak punya beking atau pengaruh politik bisa dipermainkan oleh penegak hukum.


