Bank Century sendiri, kini namanya telah berganti menjadi Bank Mutiara. Pemerintah hingga kini masih mencari investor yang berminat membeli bank ini.
Hadi Poernomo menyatakan laporan itu dirilis berdasarkan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada PT Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut Hadi Poernomo, pada kasus FPJP Bank Century, negara dirugikan hingga Rp689,39 miliar."Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Adapun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun. Jika ditotal, kerugian negara mencapai Rp7,44 triliun.
"Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009," ujar Hadi Poernomo.
Pemeriksaan LHP kerugian negara dilaksanakan berdasarkan surat permintaan KPK pada 15 April 2013.
Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan KPK pada 18 Oktober 2013, BPK menerbitkan surat tugas pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara.
"BPK telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara pada 20 Desember 2013," ungkap Hadi
"Dulu kan modus perampokan dalam kasus Bank Century terjadi menjelang pemilu juga. Kemudian ini kembali dimunculkan menjelang pemilu juga. Ada apa ini?" tanya Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century saat ini dikabarkan mengalami kebangkrutan karena kecukupan modal atau Capital Adequcy Ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen.
Hendrawan mengingatkan Komisi XI DPR RI untuk tidak serta-merta menyetujui permintaan tambahan modal itu. Sebab menurutnya alasan yang digunakan untuk permintaan modal itu belum tentu benar.
"Perlu diwaspadai, ini jangan-jangan hanya akal-akalan saja, untuk melakukan perampokan uang negara jilid ke II, setelah sebelumnya negara glontorkan bail out Rp6,7 triliun," tegasnya.
Oleh sebab itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu meminta agar Komisi XI DPR menolak pengajuan modal tersebut. Agar perampokan bank tidak lagi terjadi di Indonesia.
"Tolak saja permintaan penambahan modal untuk Bank Mutiara. Karena artinya selama 5 tahu, baik LPS dan BI, gagal dalam menyehatkan kondisi eks Bank Century yang kini Bank Mutiara, kendati sudah dikucurkan dana untuk menyelematnya hingga Rp6,7 triliun," ujarnya. (ded)
sumber


