Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[Bukan Pemerkosaan?] Besok, Mahasisiwi Pelapor Sitok Akan Diperiksa di Luar Polda

Monday, December 16, 2013
[imagetag]

JAKARTA, KOMPAS.com � RW, mahasiswi yang melaporkan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge (SS), rencananya akan menjalani pemeriksaan di luar Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan sebelumnya tidak selesai karena RW hampir pingsan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (17/12/2013).
"Masih terus koordinasi dengan penyidik, pemeriksaan dilakukan di luar Polda. Kalau untuk tempatnya ya nanti ditentukan," ujar Rikwanto, Senin (16/12/2013).
Rikwanto menjelaskan, pemeriksaan di luar Polda Metro Jaya bisa saja dilakukan agar pihak yang diperiksa (RW) merasa pemeriksaan tenang dan kondusif sehingga penyidik bisa menggali kronologi menyoal perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh RW.

"Minggu lalu, Kamis (12/12/2013) siang, RW dan kuasa hukumnya datang ke penyidik. Tapi penyidik belum melakukan pemeriksaan kepada RW. Saat akan diperiksa, pengacara minta waktu dan tempat khusus pada penyidik untuk memeriksa RW. RW tidak bersedia diperiksa karena ramai banyak wartawan," tutur Rikwanto.

RW melaporkan Sitok dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013). Dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, pelapor (RW) melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi Maret 2013 lalu di Kompleks Salihara, Jl Ketapang Nomor 7A Pejaten, Jakarta Selatan.

Diketahui, kejadian berawal saat Desember 2012 terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan budaya UI saat kegiatan festival kreatif, di antaranya Petang Kreatif. Saat itu, pelapor selaku panitia, sementara terlapor sebagai juri di acara tersebut.

Pada Maret 2013, terlapor menghubungi pelapor untuk bisa berkomunikasi dengan pelapor, dan terlapor meminta pelapor datang ke Kompleks Salihara. Namun, terlapor meminta pelapor untuk datang ke kosan terlapor yang tidak jauh dari Kompleks Salihara. Sesampainya di kosan, terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke kamar kosan.

Terlapor mengunci kamar, di dalam kamar pelapor diraba-raba, dicium, dan dilecehkan hingga mengakibatkan pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Sampai laporan dibuat, terlapor tidak bertanggung jawab atas kehamilan pelapor. Terlapor selalu membentak pelapor dan memberikan janji akan bertanggung jawab.
Sumber : Warta Kota
Editor : Ana Shofiana Syatir

http://megapolitan.kompas.com/read/2....di.Luar.Polda

entah siapa yang gila? [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive