TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan menilai sepanjang 2013 penegakan hukum korupsi berjalan sangat gencar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PDI Perjuangan mencatat seperti penangkapan Ketua SKK Migas, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jaksa dan Gubernur Banten membuktikan tidak hanya di wilayah legislatif saja, tetapi juga terjadi di wilayah eksekutif dan yudikatif.
Namun, menurut Trimedya meski KPK sudah gencar dalam melakukan penegakan hukum terhadap korupsi, masih ada beberapa hal yang patut diperhatikan terkait tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"KPK belum menjalankan roadmap pemberantasan korupsi secara konsisten," kata Trimedya dalam 'Catatan Hukum Akhir Tahun PDI Perjuangan' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).
PDI Perjuangan mencatat seperti penangkapan Ketua SKK Migas, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jaksa dan Gubernur Banten membuktikan tidak hanya di wilayah legislatif saja, tetapi juga terjadi di wilayah eksekutif dan yudikatif.
Namun, menurut Trimedya meski KPK sudah gencar dalam melakukan penegakan hukum terhadap korupsi, masih ada beberapa hal yang patut diperhatikan terkait tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"KPK belum menjalankan roadmap pemberantasan korupsi secara konsisten," kata Trimedya dalam 'Catatan Hukum Akhir Tahun PDI Perjuangan' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).
Anggota Komisi III itu menuturkan, terdapat beberapa kasus-kasus korupsi yang seharusnya bukan menjadi wewenang KPK, apabila berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 No 30 Tahun 2002 tentang KPK justru ditindak oleh KPK. Ia mencontohkan, penangkapan seorang jaksa di Tangerang dengan bukti Rp 1,5 juta.
"Sebaliknya kasus besar yang hingga kini penanganannya belum menampakkan hasil yang diharapkan publik seperti Kasus Bank Century, kasus Bank Indover, kasus BLBI dan kasus Monsanto," tuturnya.
Lebih lanjut Trimedya mengatakan, fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) belum dijalankan optimal oleh KPK. KPK belum melakukan fungsi korsup secara optimal dengan penegak hukum lain yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dan instansi lain seperti PPATK dan BPK, dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal ini dapat ditunjukan dari sedikitnya kasus pidana korupsi yang didapatkan melalui fungsi korsup ini," ucapnya.
sumber
siap-siap menyusul daerah lain dengan full speed





