Demi mencegah pengaruh paham radikal berbasis agama di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Dalam keterangannya di web resmi KemKominfo (30/3) lalu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs radikal.
Ismail Cawidu mengatakan, terdapat 22 situs internet radikal yang dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurutnya, pihaknya telah memblokir 3 (tiga) situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Maka, Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT terkait situs penggerak paham radikalisme atau simpatisan radikalisme.
Dari 22 situs yang telah diblokir oleh Kemkominfo diantaranya adalah arrahmah.com; voa-islam.com; ghur4ba.blogspot.com; panjimas.com; thoriquna.com; dakwatuna.com; kafilahmujahid.com; an-najah.net; muslimdaily.net; hidayatullah.com; salam-online.com; aqlislamiccenter.com; kiblat.net; dakwahmedia.com; muqawamah.com; lasdipo.com; gemaislam.com; eramuslim.com; daulahislam.com; shoutussalam.com; azzammedia.com; indonesiasupportislamicstate. blogspot.com.
Sedangkan menurut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan, pihaknya akan terus berusaha meng-counter propaganda yang dilakukan ISIS dengan mengajak WNI menjadi pendukungnya. Pemerintah Indonesia terus proaktif untuk tidak memberi ISIS ruang terlalu bebas untuk memprovokasi masyarakat.
Melihat aksi pencegahan terorisme yang dilakukan oleh BNPT dan Kemkominfo, tentunya kita terus berharap, situs-situs terkait radikal dan teroris harus diberi perhatian khusus oleh pemerintah. Selain menutup situs-situs terkait paham Radikal (ISIS), komunitas-komunitas media online terkait untuk memberikan informasi yang seimbang kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan harus bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat luas untuk menangkal paham-paham radikal, seperti ISIS. Hal antisipasi seperti ini sangat tepat dilakukan oleh pemerintah, karena paham ISIS mulai masuk ke Indonesia yang dikhawatirkan akan menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.
MANTAP ini BARU AKSI NYATA
[URL="http://hukum.kompasiana.com/2015/04/01/pemerintah-indonesia-basmi-situs-situs-beraliran-radikal-seperti-isis-734558.html
"]SUMBER[/URL]
Link: http://adf.ly/1CY8bf