Jakarta - Presiden SBY mencabut 2 Perpres Nomor 105 dan 106 tahun 2013 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat negara yang dapat fasilitas berobat gratis ke luar negeri. Langkah SBY itu dipuji sekaligus dikritik. Seharusny SBY teliti tak asal tanda tangan.
"Pak SBY, Bapak harusnya dari awal tidak tanda tangani kedua Perpres tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang," jelas anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah di Jakarta, Senin (30/12/2013).
SBY jangan sembarang saja percaya omongan orang sekitarnya. Mesti ditelaah baik-baik Perpres yang dibuat. Jangan sampai malah terkesan ceroboh.
"Alasannya, karena banyak yang mengkritik," tambahnya.
Menurut politisi PDIP ini juga, tak ada satu pun pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS perintah untuk pejabat dan keluarganya berobat ke luar negeri dengan dana ditanggung APBN.
"Sungguh argumen yang tidak memperlihatkan kepemimpinan. Ceroboh, berkesan mainkan rakyat ," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 dan 106 tahun 2013 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan. Melalui Perpres tersebut, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Bahkan dalam kedua Perpres itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Pelayanan kesehatan paripurna tersebut diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
sumber oneng (news.detik.com)
oneng kritik sby ceroboh waktu tanda tangan perpres yg dianggap tidak prorakyat kala itu, sekarang? pengen tau tanggapan si oneng ketika jokowi asal tanda tangan perpres yg isinya tidak prorakyat dan celakanya dia tidak baca apa yg dia tanda tangansn
Link: http://adf.ly/1Drxpn
"Pak SBY, Bapak harusnya dari awal tidak tanda tangani kedua Perpres tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang," jelas anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah di Jakarta, Senin (30/12/2013).
SBY jangan sembarang saja percaya omongan orang sekitarnya. Mesti ditelaah baik-baik Perpres yang dibuat. Jangan sampai malah terkesan ceroboh.
"Alasannya, karena banyak yang mengkritik," tambahnya.
Menurut politisi PDIP ini juga, tak ada satu pun pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS perintah untuk pejabat dan keluarganya berobat ke luar negeri dengan dana ditanggung APBN.
"Sungguh argumen yang tidak memperlihatkan kepemimpinan. Ceroboh, berkesan mainkan rakyat ," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 dan 106 tahun 2013 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan. Melalui Perpres tersebut, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Bahkan dalam kedua Perpres itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Pelayanan kesehatan paripurna tersebut diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
sumber oneng (news.detik.com)
oneng kritik sby ceroboh waktu tanda tangan perpres yg dianggap tidak prorakyat kala itu, sekarang? pengen tau tanggapan si oneng ketika jokowi asal tanda tangan perpres yg isinya tidak prorakyat dan celakanya dia tidak baca apa yg dia tanda tangansn
Link: http://adf.ly/1Drxpn