Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan down payment (DP) mobil pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2015 dinilai sebagai upaya untuk mencari dukungan.
"Ini Presiden patut diduga cuma ingin cari teman, sehingga dia mempersiapkan "hadiah" ini bagi para pejabat," ujar pengamat politik asal Universitas Paramadina, Hendri Satrio.
Hendri menjelaskan, dugaan itu muncul karena saat ini Presiden Jokowi sedang dalam kondisi yang tidak ideal dalam memimpin pemerintahan. Di mana dirinya kerap mendapat rongrongan dari lawan politik termasuk dari koalisi partai pendukungnya.
"Nah Presiden perlu lebih banyak teman yang mendukung secara solid kebijakan dia," ujarnya.
Hendri menambahkan, kebijakan semacam ini sebetulnya sudah dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Maksud dari kebijakan ini baik karena negara hanya cukup membayar uang muka dan tidak sepenuhnya membelikan mobil kepada pejabat negara.
Hanya saja ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut tidak tepat waktunya, karena dilakukan ketika harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Elpiji, tarif angkutan umum, serta kebutuhan pokok lainnnya melonjak naik.
"Sebetulnya tunjangan ini sudah dimulai dari zaman SBY, baik maksudnya, sehingga negara hanya cukup bayar DP nya saja tidak perlu membelikan mobil utuh. Hanya saja timing-nya tidak pas," pungkasnya.
Diketahui tunjangan uang muka untuk mobil pejabat negara sebelumnya hanya Rp116.650.000 sesuai Perpres No 68 Tahun 2010. Kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres No 39 Tahun 2015 menjadi Rp210.890.000.
Adapun pejabat negara yang akan menikmati tunjangan ini di antaranya, anggota DPR, anggota DPD, hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Agung, anggota Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
SUMBER (news.okezone.com)
Link: http://adf.ly/1Dawq7
"Ini Presiden patut diduga cuma ingin cari teman, sehingga dia mempersiapkan "hadiah" ini bagi para pejabat," ujar pengamat politik asal Universitas Paramadina, Hendri Satrio.
Hendri menjelaskan, dugaan itu muncul karena saat ini Presiden Jokowi sedang dalam kondisi yang tidak ideal dalam memimpin pemerintahan. Di mana dirinya kerap mendapat rongrongan dari lawan politik termasuk dari koalisi partai pendukungnya.
"Nah Presiden perlu lebih banyak teman yang mendukung secara solid kebijakan dia," ujarnya.
Hendri menambahkan, kebijakan semacam ini sebetulnya sudah dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Maksud dari kebijakan ini baik karena negara hanya cukup membayar uang muka dan tidak sepenuhnya membelikan mobil kepada pejabat negara.
Hanya saja ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut tidak tepat waktunya, karena dilakukan ketika harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Elpiji, tarif angkutan umum, serta kebutuhan pokok lainnnya melonjak naik.
"Sebetulnya tunjangan ini sudah dimulai dari zaman SBY, baik maksudnya, sehingga negara hanya cukup bayar DP nya saja tidak perlu membelikan mobil utuh. Hanya saja timing-nya tidak pas," pungkasnya.
Diketahui tunjangan uang muka untuk mobil pejabat negara sebelumnya hanya Rp116.650.000 sesuai Perpres No 68 Tahun 2010. Kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres No 39 Tahun 2015 menjadi Rp210.890.000.
Adapun pejabat negara yang akan menikmati tunjangan ini di antaranya, anggota DPR, anggota DPD, hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Agung, anggota Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
SUMBER (news.okezone.com)
Link: http://adf.ly/1Dawq7