SITUS BERITA TERBARU

Minta Kenaikan uang DP mobil, ini surat DPR ke presiden

Sunday, April 5, 2015
TEMPO.CO,Jakarta- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memahami munculnya berbagai tanggapan dari masyarakat terhadap keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan anggaran fasilitas uang muka kendaraan untuk pejabat negara."Itu bagian darifeed backatas kebijakan publik yang harus diperhatikan," kata Yuddy melalui keterangan pers, Ahad, 5 April 2015.Menurut Yuddy, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentangPemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk pembelian kendaraan perorangan merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015. Surat itu diterima pada 5 Januari 2015.Dalam surat itu, DPR meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Menurut Yuddy alasan yang digunakan DPR adalah meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. "Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu," tutur Yuddy.Yuddy menilai terbitnya regulasi terkait dengan penambahan anggaran uang muka mobil dinas itu merupakan hal normatif dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara. Yuddy tak menampik bahwa kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya.Dari sisi pemerintah, Yuddy mengatakan untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif. Dia berpendapat bahwa kuncinya ada pada moral etik para pejabat negara yang bersangkutan. Yuddy juga menegaskan keputusan Presiden menyetujui usulan tersebut, dengan pertimbangan lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak.Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan, menurut Yuddy, sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekitar Rp 158 miliar dari Rp 2.039 triliun APBN tahun anggaran 2015. Dalam peraturan baru itu pemberian fasilitas uang muka kendaraan bagi pejabat publik naik dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 210,8 juta.
sumber:' www.tempo.co/  '

Link: http://adf.ly/1DThJF
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive