SITUS BERITA TERBARU

menkeu bikang gak tau, presidennya jg bikang gak tau, terus siapa yg tau? nastak??

Monday, April 6, 2015
era kambing hitam


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tunjangan uang muka (Down Payment/DP) pembelian kendaraan pejabat negara dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No. 39/2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut. Ini diungkapkannya kala ditemui di Kempinsky Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

"Saya nggak tahu itu, saya belum terinfo soal itu. Jadi belum bisa menjelaskan," ucap Bambang.

Meski demikian, ia mengaku akan mencari tahu kebenaran perihal tersebut dan akan segera menyelesaikan proses administrasinya. "Nanti saya selesaikan," kata dia.

Dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu ditandatangani pada 20 Maret 2015 lalu. Pertimbangan keputusan Jokowi tersebut adalah peningkatan harga kendaraan bermotor.

Perpres No. 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres No 68/2010 yang menyatakan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No. 39/2015 jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 210.890.000.

Ada pun pasal 3 ayat 3 Perpres No. 39/2015 menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


lah presidennya nyalahin menkeu, emang waktu dia tanda tangan gak baca apa????


Presiden Joko Widodo mengaku tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatanganinya, termasuk soal lolosnya anggaran kenaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Menurut dia, Kementerian Keuangan seharusnya bisa menyeleksi soal baik dan buruknya sebuah kebijakan.

"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).

Jokowi menceritakan, setiap harinya dia harus menandatangani dokumen yang begitu banyak. Sehingga, sebagai orang nomor satu negeri ini, Jokowi mengakui dirinya tidak selalu memeriksa semua dokumen itu.

"Apakah saya harus cek satu-satu? Berarti enggak usah ada administrator lain dong kalo presiden masih ngecekin satu-satu," kata dia.

Jokowi membantah bahwa dirinya kecolongan dalam kebijakan yang mengundang kontroversi kali ini. Dia hanya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan uang negara yang besar seharusnya dibahas dalam rapat terbatas atau rapat kabinet.

"Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," ucap dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan. Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi.

antara gak tau (menyalahkan) sama goblok emang beda tipis





sumber :'
http://nasional.kompas.com/read/2015....Mobil.Pejabat'


PEMERINTAHAN ASU!!!!!
yang milih goblok

Link: http://adf.ly/1DZFbm
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive