JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau
pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan
tunjangan profesi guru pegawai negeri sipi (TPG
PNS) Daerah triwulan pertama. Himbauan ini
disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran
TPG PNS Daerah selambat-lambatnya pada 16
April 2015.
Sebagai pedoman, pemda dapat menggunakan
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme
Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan pada 31
Januari 2015. Pembayaran TPG PNS Daerah
dialokasi dari APBN, kemudian ditransfer ke
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
melalui mekanisme dana transfer daerah.
Berita Rekomendasi
Ratusan Guru Tidak Tetap Tuntut Kenaikan
Honor
Tunjangan Guru Agama Rp17 M Belum Cair
Ngajar Kurang dari 20 Murid, Guru Tak Dapat
Tunjangan> Ngajar Kurang dari 20 Murid, Guru
Tak Dapat Tunjangan
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas)
Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan,
tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak
akhir Januari 2015.
"TPG PNS Daerah tahun ini ada sekira Rp66 triliun
untuk periode triwulan pertama. Sekira Rp16 triliun
sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun
ini," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, seperti
keterangan tertulis yang diterima Okezone , Minggu
(5/4/2015).
Pihaknya berharap, agar pemda segera mencairkan
kepada guru sesuai jadwal selambat-lambatnya
pada 16 April 2015. Pemda jangan menahan
penyalurannya, karena sudah ada Surat Keputusan
Tunjangan Profesi (SKTP) guru PNS Daerah
sebagai salah satu dasar penyaluran.
"Himbauan ini sebagai peringatan pertama
terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan
mendekati tenggat waktu pencairan periode
triwulan pertama. Kemendikbud telah menerbitkan
SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57 persen
dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran
penerbitan SKTP guru bukan PNS," ucapnya.
Dia melanjutkan, SKTP merupakan salah satu
persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima
TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode
triwulan pertama telah disalurkan dan diterima
oleh 62.161 guru bukan PNS sejak 25 Maret 2015.
"Penyaluran dilakukan dengan mekanisme
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud. TPG guru
bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah
cair sebanyak 78 persen," ungkapnya.
Kondisi guru bukan PNS, Pranata menambahkan,
sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang
tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di
Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah
atau 78 persen dari 990.482 total guru yang
menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS
Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS
Daerah.
"Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru
PNS Daerah bersamaan dengan penerima
tunjangan guru bukan PNS," tuturnya. (fsl)
sumber ; Okezone.com
Link: http://adf.ly/1DOsQD
Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau
pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan
tunjangan profesi guru pegawai negeri sipi (TPG
PNS) Daerah triwulan pertama. Himbauan ini
disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran
TPG PNS Daerah selambat-lambatnya pada 16
April 2015.
Sebagai pedoman, pemda dapat menggunakan
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme
Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan pada 31
Januari 2015. Pembayaran TPG PNS Daerah
dialokasi dari APBN, kemudian ditransfer ke
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
melalui mekanisme dana transfer daerah.
Berita Rekomendasi
Ratusan Guru Tidak Tetap Tuntut Kenaikan
Honor
Tunjangan Guru Agama Rp17 M Belum Cair
Ngajar Kurang dari 20 Murid, Guru Tak Dapat
Tunjangan> Ngajar Kurang dari 20 Murid, Guru
Tak Dapat Tunjangan
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas)
Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan,
tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak
akhir Januari 2015.
"TPG PNS Daerah tahun ini ada sekira Rp66 triliun
untuk periode triwulan pertama. Sekira Rp16 triliun
sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun
ini," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, seperti
keterangan tertulis yang diterima Okezone , Minggu
(5/4/2015).
Pihaknya berharap, agar pemda segera mencairkan
kepada guru sesuai jadwal selambat-lambatnya
pada 16 April 2015. Pemda jangan menahan
penyalurannya, karena sudah ada Surat Keputusan
Tunjangan Profesi (SKTP) guru PNS Daerah
sebagai salah satu dasar penyaluran.
"Himbauan ini sebagai peringatan pertama
terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan
mendekati tenggat waktu pencairan periode
triwulan pertama. Kemendikbud telah menerbitkan
SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57 persen
dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran
penerbitan SKTP guru bukan PNS," ucapnya.
Dia melanjutkan, SKTP merupakan salah satu
persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima
TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode
triwulan pertama telah disalurkan dan diterima
oleh 62.161 guru bukan PNS sejak 25 Maret 2015.
"Penyaluran dilakukan dengan mekanisme
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud. TPG guru
bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah
cair sebanyak 78 persen," ungkapnya.
Kondisi guru bukan PNS, Pranata menambahkan,
sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang
tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di
Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah
atau 78 persen dari 990.482 total guru yang
menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS
Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS
Daerah.
"Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru
PNS Daerah bersamaan dengan penerima
tunjangan guru bukan PNS," tuturnya. (fsl)
sumber ; Okezone.com
Link: http://adf.ly/1DOsQD