Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais mengakui jika dirinya mengikuti dan membaca beberapa media yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) karena dianggap radikal.
Namun setelah membaca situs itu, ia mengaku tidak pernah berpikir untuk melakukan tindakan radikalisme. Justru Hanafi mengaku dirinya semakin mantap beriman. "Saya ikuti dan baca ilmu fiqih dan tauhid di beberapa media tersebut," ujarnya pada Republika, Selasa (31/3).
Hanafi menjelaskan secara filosofis, makna radikal sebenarnya baik. Karena, lanjut dia, radikalisme artinya berpikir secara kritis dan mengakar. Dan terkait definisi yang digunakan pemerintah, Hanafi mengatakan, supaya jelas, sebaiknya pemerintah mengikuti hukum atau Undang-Undang.
"Jadi, tidak ada lagi makna tahu tafsiran baru terhadap kata radikalisme," katanya.
Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
Akibatnya, enam pimpinan redaksi situs media Islam yang diblokir menuntut tiga hal kepada Kemenkominfo karena dinilai sebagai tindakan zalim. Yaitu, tidak adanya hak Kemkominfo memblokir, hak normalisasi untuk situs yang diblokir, dan harus adanya diskusi dari semua pihak.
SUMBER (nasional.republika.co.id)
MAKIN MANTAB YAAA
Link: http://adf.ly/1CaowN