Jaksa Agung sebelumnya telah mengatakan bahwa ke-10 terpidana hukuman mati akan menghadapi regu tembak bersama-sama, namun tanggal eksekusi belum dipastikan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani permohonan banding dua terpidana hukuman mati asal Australia akan mengumumkan keputusannya 6 April, menurut salah seorang hakim penentu kasus tersebut, Rabu (1/4/2015).
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan termasuk dalam kelompok 10 terpidana, hampir semuanya warga negara asing, yang menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba setelah Presiden Joko Widodo menolak permohonan pengampunan mereka.
"Kedua belah pihak telah diberikan kesempatan besar untuk mengajukan bukti dan kesaksian," ujar Hakim Ujang Abdullah dalam sidang.
"Majelis (tiga) hakim akan memutuskan kasus ini setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan. Sidang ditunda sampai Senin, 6 April, ketika para hakim akan membacakan keputusannya."
Pemerintah Australia telah berulang kali memohon pemerintah Indonesia untuk mengampuni Sukumaran dan Chan, namun Presiden Jokowi tidak bergeming, membuat ketegangan diplomatik meningkat antara kedua negara.
Sukumaran dan Chan didakwa pada 2005 sebagai pemimpin sebuah plot oleh satu kelompok yang disebut Bali Nine untuk menyelundupkan heroin dari Indonesia.
Sedikitnya empat terpidana hukuman mati lainnya telah mengajukan banding atas hukuman mereka.
Jaksa Agung sebelumnya telah mengatakan bahwa ke-10 terpidana tersebut akan menghadapi regu tembak bersama-sama, namun tanggal eksekusi belum dipastikan.
Sumber: Tribun (m.tribunnews.com)
Finally, akhirnya keputusan 6 April akan dilaksanakan Eksekusi Mati! Bagus Jok..
Link: http://adf.ly/1CayRy
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani permohonan banding dua terpidana hukuman mati asal Australia akan mengumumkan keputusannya 6 April, menurut salah seorang hakim penentu kasus tersebut, Rabu (1/4/2015).
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan termasuk dalam kelompok 10 terpidana, hampir semuanya warga negara asing, yang menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba setelah Presiden Joko Widodo menolak permohonan pengampunan mereka.
"Kedua belah pihak telah diberikan kesempatan besar untuk mengajukan bukti dan kesaksian," ujar Hakim Ujang Abdullah dalam sidang.
"Majelis (tiga) hakim akan memutuskan kasus ini setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan. Sidang ditunda sampai Senin, 6 April, ketika para hakim akan membacakan keputusannya."
Pemerintah Australia telah berulang kali memohon pemerintah Indonesia untuk mengampuni Sukumaran dan Chan, namun Presiden Jokowi tidak bergeming, membuat ketegangan diplomatik meningkat antara kedua negara.
Sukumaran dan Chan didakwa pada 2005 sebagai pemimpin sebuah plot oleh satu kelompok yang disebut Bali Nine untuk menyelundupkan heroin dari Indonesia.
Sedikitnya empat terpidana hukuman mati lainnya telah mengajukan banding atas hukuman mereka.
Jaksa Agung sebelumnya telah mengatakan bahwa ke-10 terpidana tersebut akan menghadapi regu tembak bersama-sama, namun tanggal eksekusi belum dipastikan.
Sumber: Tribun (m.tribunnews.com)
Finally, akhirnya keputusan 6 April akan dilaksanakan Eksekusi Mati! Bagus Jok..
Link: http://adf.ly/1CayRy