Kekalahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari PT Ivani Dewi, importir bus gandeng Transjakarta merek Ankai di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rabu (22/4) lalu dalam gugatan pembayaran bus Transjakarta berkarat, terjadi karena tidak adanya pendampingan dari pengacara.
" Nggak ada pengacara yang mendampingi. Jadi posisi kita lemah. Mau bagaimana lagi"
"Nggak ada pengacara yang mendampingi. Jadi posisi kita lemah. Mau bagaimana lagi," kata Benjamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (27/4).
Benjamin mengatakan, sebelum kalah dalam gugatan, pihaknya sudah meminta kepada Biro Hukum DKI agar mengirimkan pengacara untuk mendampingi gugatan yang dilayangkan PT Ifani Dewi, dalam kasus bus Transjakarta berkarat. "Biro Hukum sudah kita surati sejak enam bulan lalu. Tapi mereka menolak, katanya itu bukan kewenangan mereka," ungkapnya.
Menurut Benjamin, alasan Biro Hukum menolak mengirimkan seorang pengacara pendamping karena kekurangan dana, sehingga kasus gugatan pembayaran bus itu pun pada akhirnya berujung pada kekalahan Pemprov DKI.
"Kita akan ajukan banding terhadap kasus ini, meski sudah ada keputusan resmi dari BANI. Karena keputusan akhir itu tetap ada di Pengadilan Tinggi Negeri," jelasnya.
Sekadar diketahui, PT Ifani Dewi, salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta gandeng tahun 2013 memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI senilai Rp 7,6 miliar dengan rincian Rp 3,5 miliar untuk harga satuan bus Transjakarta gandeng dan Rp 4,1 miliar bagi biaya pembayaran 30 unit BPKB dan STNK bus tersebut.
Sumber; http://beritajakarta.com/
Link: http://adf.ly/1FtF5P
" Nggak ada pengacara yang mendampingi. Jadi posisi kita lemah. Mau bagaimana lagi"
"Nggak ada pengacara yang mendampingi. Jadi posisi kita lemah. Mau bagaimana lagi," kata Benjamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (27/4).
Benjamin mengatakan, sebelum kalah dalam gugatan, pihaknya sudah meminta kepada Biro Hukum DKI agar mengirimkan pengacara untuk mendampingi gugatan yang dilayangkan PT Ifani Dewi, dalam kasus bus Transjakarta berkarat. "Biro Hukum sudah kita surati sejak enam bulan lalu. Tapi mereka menolak, katanya itu bukan kewenangan mereka," ungkapnya.
Menurut Benjamin, alasan Biro Hukum menolak mengirimkan seorang pengacara pendamping karena kekurangan dana, sehingga kasus gugatan pembayaran bus itu pun pada akhirnya berujung pada kekalahan Pemprov DKI.
"Kita akan ajukan banding terhadap kasus ini, meski sudah ada keputusan resmi dari BANI. Karena keputusan akhir itu tetap ada di Pengadilan Tinggi Negeri," jelasnya.
Sekadar diketahui, PT Ifani Dewi, salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta gandeng tahun 2013 memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI senilai Rp 7,6 miliar dengan rincian Rp 3,5 miliar untuk harga satuan bus Transjakarta gandeng dan Rp 4,1 miliar bagi biaya pembayaran 30 unit BPKB dan STNK bus tersebut.
Sumber; http://beritajakarta.com/
Link: http://adf.ly/1FtF5P