SITUS BERITA TERBARU

[BUKTI] Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Surat Mandat Palsu Golkar Munas Ancol

Tuesday, April 7, 2015
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Surat Mandat Palsu Golkar Munas Ancol

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus laporan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mempolisikan Agung Laksono cs ke Bareskrim soal dugaan surat mandat palsu.

"Pagi ini, Senin (6/4/2015) Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus surat mandat palsu Golkar untuk hadir di Munas Ancol," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin (6/4/2015).

Dikatakan Rikwanto, dua tersangka tersebut adalah HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang). Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat. Dalam minggu ini keduanya akan diperiksa," tambah Rikwanto.

Sumber: Tribunnews

Link: http://adf.ly/1DtXex
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive