Quote: Jero Wacik Tersangka, Bhatoegana: Ngeri-Ngeri Sedap
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, mengaku tak tahu-menahu soal uang yang diduga hasil pemerasaan lalu mengalir ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka.
"Enggak tahu saya. Itu biar urusan KPK yang menyelidiki. Jadi, sudah di sana berproses semua. Saya ngomong begini juga ngeri-ngeri sedap, saya tunggu sedapnya dulu," kata Sutan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku tidak tahu apa-apa soal proyek di Kementerian ESDM. Padahal, sebagai mitra kerja, Komisi VII DPR tentu mengetahui setiap anggaran yang diperlukan lembaga eksekutif tersebut.
"Enggak tahu saya, enggak ngerti saya. Komisi VII enggak pernah membahas proyek-proyek, itu kan domainnya eksekutif," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus pemerasan terkait jabatannya pada 2011-2012. KPK menyangkakan Jero melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
SUMBER........
Biasa tuh, kaya enggak ada aja kata-kata yang lain selain 'nyer-nyeri sedap'!!!!!!
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, mengaku tak tahu-menahu soal uang yang diduga hasil pemerasaan lalu mengalir ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka.
"Enggak tahu saya. Itu biar urusan KPK yang menyelidiki. Jadi, sudah di sana berproses semua. Saya ngomong begini juga ngeri-ngeri sedap, saya tunggu sedapnya dulu," kata Sutan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku tidak tahu apa-apa soal proyek di Kementerian ESDM. Padahal, sebagai mitra kerja, Komisi VII DPR tentu mengetahui setiap anggaran yang diperlukan lembaga eksekutif tersebut.
"Enggak tahu saya, enggak ngerti saya. Komisi VII enggak pernah membahas proyek-proyek, itu kan domainnya eksekutif," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus pemerasan terkait jabatannya pada 2011-2012. KPK menyangkakan Jero melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
SUMBER........
Biasa tuh, kaya enggak ada aja kata-kata yang lain selain 'nyer-nyeri sedap'!!!!!!
Link: http://adf.ly/rl5nI