TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaedi, mengatakan voting pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada sidang paripurna, Jumat dinihari, 26 September, tidak sah.
"Pengambilan keputusan tak memenuhi syarat legal formal, yaitu minimal setengah dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir," ujar Veri saat dihubungi, Selasa, 30 Oktober 2014. (Baca: Yusril Beri Pencerahan ke SBY dan Yusril Soal UU Pilkada)
Menurut Veri, aturan tentang syarat minimal pengambilan keputusan itu sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 284 ayat 1 yang disahkan pada September 2014. Berdasarkan tata tertib itu, keputusan paripurna RUU Pilkada baru sah bila disetujui setengah dari total 496 peserta yang hadir, yaitu minimal 248 orang. (Baca: Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY)
Mengenai sikap walk out Demokrat, menurut Veri, tak mempengaruhi jumlah daftar hadir anggota saat paripurna. Meski walk out, Demokrat tetap dihitung sebagai peserta paripurna. Hal itu diatur dalam pasal 285. Pasal itu menyebutkan anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)
Veri mengatakan, bila merujuk pasal-pasal itu, keputusan paripurna yang menyatakan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak sah karena hanya disetujui oleh 226 anggota Dewan. Sedangkan yang menyetujui pilkada langsung berjumlah 135 orang. "Berdasarkan jumlah suara, jelas keputusan paripurna hari itu cacat," ujar Veri.
Seharusnya, Veri melanjutkan, bila voting tak bisa disahkan karena tak memenuhi kuorum, keputusan tetap bisa diambil dengan melewati mekanisme musyawarah mufakat. Aturan itu tertuang dalam pasal 284 ayat 2. Namun, menurut Veri, langkah ini tak diambil dalam paripurna lalu. Dengan begitu, Veri mengatakan, keputusan paripurna yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD tak bisa diberlakukan.
SUMBER
PokokkkkkkNNyyyaaaaaaaaaaaaaaaa.... Paripurna Harus di ulanggg
untung blom sujud syukur kalo ngga panasbung bisa dilempar hengponggg
Link: http://adf.ly/sUise
"Pengambilan keputusan tak memenuhi syarat legal formal, yaitu minimal setengah dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir," ujar Veri saat dihubungi, Selasa, 30 Oktober 2014. (Baca: Yusril Beri Pencerahan ke SBY dan Yusril Soal UU Pilkada)
Menurut Veri, aturan tentang syarat minimal pengambilan keputusan itu sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 284 ayat 1 yang disahkan pada September 2014. Berdasarkan tata tertib itu, keputusan paripurna RUU Pilkada baru sah bila disetujui setengah dari total 496 peserta yang hadir, yaitu minimal 248 orang. (Baca: Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY)
Mengenai sikap walk out Demokrat, menurut Veri, tak mempengaruhi jumlah daftar hadir anggota saat paripurna. Meski walk out, Demokrat tetap dihitung sebagai peserta paripurna. Hal itu diatur dalam pasal 285. Pasal itu menyebutkan anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)
Veri mengatakan, bila merujuk pasal-pasal itu, keputusan paripurna yang menyatakan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak sah karena hanya disetujui oleh 226 anggota Dewan. Sedangkan yang menyetujui pilkada langsung berjumlah 135 orang. "Berdasarkan jumlah suara, jelas keputusan paripurna hari itu cacat," ujar Veri.
Seharusnya, Veri melanjutkan, bila voting tak bisa disahkan karena tak memenuhi kuorum, keputusan tetap bisa diambil dengan melewati mekanisme musyawarah mufakat. Aturan itu tertuang dalam pasal 284 ayat 2. Namun, menurut Veri, langkah ini tak diambil dalam paripurna lalu. Dengan begitu, Veri mengatakan, keputusan paripurna yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD tak bisa diberlakukan.
SUMBER
PokokkkkkkNNyyyaaaaaaaaaaaaaaaa.... Paripurna Harus di ulanggg
untung blom sujud syukur kalo ngga panasbung bisa dilempar hengponggg
Link: http://adf.ly/sUise