Sikap Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas RUU Pilkada harus jelas dan tegas. Selain itu, SBY juga diminta agar berhenti bersandiwara atau bermain kata-kata. Demikian diungkapkan politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo.
"Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, SBY sebaiknya berhenti bermain kata-kata, karena perilaku yang demikian hanya melahirkan ketidakpastian," ungkap Bambang, Minggu (28/9) seperti dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut Politisi Golkar ini mempertanyakan sikap SBY terkait Pilkada lewat DPRD. "Kalau SBY menolak RUU Pilkada itu, kenapa baru sekarang?. Bukankah dia (SBY) sendiri yang menandatangani amanat presiden (ampres) atas RUU Pilkada tersebut tiga tahun lalu?" Demikian dia mempertanyakan.
Selama berada di Amerika Serikat, SBY berujar, "Saya serius; berat untuk menandatangani UU ini, karena dari awal opsi saya pilkada langsung dengan perbaikan. "
"Dengan nada pernyataan seperti itu, saya melihat bahwa SBY masih saja bermain dengan kata-kata. Semua juga paham bahwa tidak ada pengaruhnya dia tanda tangan atau tidak. Dalam UU jelas, jika presiden tidak tanda tangan, otomatis dalam waktu satu bulan UU tersebut berlaku," kritiknya. (km/tn) sumber
Link: http://adf.ly/sRh5p
"Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, SBY sebaiknya berhenti bermain kata-kata, karena perilaku yang demikian hanya melahirkan ketidakpastian," ungkap Bambang, Minggu (28/9) seperti dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut Politisi Golkar ini mempertanyakan sikap SBY terkait Pilkada lewat DPRD. "Kalau SBY menolak RUU Pilkada itu, kenapa baru sekarang?. Bukankah dia (SBY) sendiri yang menandatangani amanat presiden (ampres) atas RUU Pilkada tersebut tiga tahun lalu?" Demikian dia mempertanyakan.
Selama berada di Amerika Serikat, SBY berujar, "Saya serius; berat untuk menandatangani UU ini, karena dari awal opsi saya pilkada langsung dengan perbaikan. "
"Dengan nada pernyataan seperti itu, saya melihat bahwa SBY masih saja bermain dengan kata-kata. Semua juga paham bahwa tidak ada pengaruhnya dia tanda tangan atau tidak. Dalam UU jelas, jika presiden tidak tanda tangan, otomatis dalam waktu satu bulan UU tersebut berlaku," kritiknya. (km/tn) sumber
Link: http://adf.ly/sRh5p