SITUS BERITA TERBARU

Ketua MK Hamdan Zoelva Tidak Seganteng Dulu

Tuesday, September 30, 2014


Semua karena Hamdan Zoelva Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menampik tuntutan Undang-Undang (UU) No : 17/2014 perihal MPR, DPD, DPR serta DPRD (MD3) yang diserahkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terutama tentang mekanisme penentuan Ketua DPR. Ini di sampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin sore, (29/9).

" Menampik permintaan pemohon untuk semuanya, " kata Ketua MK Hamdan Zoelva di
ruangan sidang MK.

MK terima eksepsi pihak berkenaan diantaranya caleg dipilih yang datang dari Golkar, PPP, PKS yang menilainya PDIP tak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam ajukan permintaan.

MK menilainya bahwa bahwa dalil-dalil yang dipakai pemohon dalam permintaan uji materi UU MD3 tak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan, Mahkamah menyebutkan, Pemilu diselengarakan untuk pilih wakil rakyat yang duduk di parlemen. Sedang, permasalahan penentuan pimpinan DPR jadi hak anggota DPR untuk pilih serta memastikan pemimpinnya sendiri. Hal sekian umum dalam system presidensial serta multi partai.

Menurut mahkamah, mekanisme penentuan pimpinan DPR adalah kebijakan hukum terbuka atau open legalicy. " Hingga tak bertentangan dengan UUD 1945, " tegas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar waktu membacakan pertimbangan hukum.

Patrialis juga menyinggung di DPR tak ada parpol yang menang mutlak. Berarti, tak ada parpol yang kuasai DPR.

Adapun Pengujian perkara 73/PUU-XII/2014 dari PDI Perjuangan perihal Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, serta Pasal 152 UU MD3. Tuntutan diserahkan lantaran dikira merugikan hak konstitusional pemohon yakni PDIP sebagai pemenang pemilu. Ada ketetapan dalam pasal-pasal itu mengatur pemangku jabatan di parlemen diambil segera oleh anggota DPR. Tak lewat parpol sesuai sama jumlah perolehan kursi seperti yang ditata Pasal 82 UU MD3 saat sebelum ditukar.

Putusan MK tentang UU MD3 diwarnai dengan pendapat tidak sama (dissenting opinion) dari hakim konstitusi Maria Farida Indrati serta Arief Hidayat

sumber http://www.katalista.co.vu/2014/09/k...seganteng.html

Link: http://adf.ly/sSyse
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive