PLN Turunkan Tarif Listrik Oktober 2014
Surabaya, HanTer - PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) menurunkan tarif tenaga listrik (TTL) per awal Oktober 2014 karena dipengaruhi kondisi perekonomian global pada saat ini.
"Ada sejumlah faktor yang menjadi indikator penurunan TTL ini di antaranya harga minyak dunia, inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," kata Deputi Manajemen, Komunikasi, dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo, ditemui di kantornya, di Surabaya, Senin (29/9).
Menurut dia, dasar diberlakukannya penurunan TTL pada awal Oktober 2014 di antaranya Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014.
"Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 tentang TTL yang disediakan oleh PT PLN (Persero) pasal 5," ujarnya.
Kemudian, jelas dia, ikut dilatarbelakangi oleh Peraturan Direksi Nomor 0154.K/DIR/2014 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero).
"Dasar lainnya, Edaran Direksi No. 006. E/DIR/2014 tentang Besaran Koefisien K Tahun 2014," katanya.
Mengenai sasaran penurunan tarif listrik, tambah dia, antara lain masyarakat yang selama ini menjadi pelanggan golongan R3, B2, P1, dan B3. Untuk pelanggan R3 adalah pengguna listrik dari kalangan rumah tangga dengan beban lebih dari 6.600 VA.
"Lalu, pelanggan B2 dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA, pelanggan B3 dengan daya di atas 200 kVA, dan P1 dengan beban antara 6.600 VA hingga kVA," katanya dikutip Antara.
Sementara, lanjut dia, besaran penurunan tarif yang akan diberlakukan per Oktober mendatang untuk pelanggan golongan R3, B2, dan P1 menjadi sebesar Rp1.515,82 per kWH. Ketentuan itu turun dibandingkan tarif bulan September 2014 mencapai Rp1.531,86 per kWH.
"Bahkan, tarif pelanggan B3 per Oktober 2014 menjadi Rp1.143,59 per kWH dibandingkan penerapan selama September ini sebesar Rp1.155,69 per kWH," katanya.
(Anu)
http://www.harianterbit.com/read/201...k-Oktober-2014
Kontradiksi dengan yang dibawah ini :
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik pada Senin, 1 September 2014. Kenaikan tarif listrik tersebut dikenakan untuk delapan golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Seperti yang dikutip Liputan6.com, dari data Kementerian ESDM, di Jakarta Minggu (31/8/2014), kenaikan tarif tersebut terjadi pada pelanggan industri, pemerintah dan rumah tangga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman memperkirakan kenaikan tarif listrik tersebut bisa menghemat anggaran subsidi sekitar Rp 17,36 triliun.
Selain itu kenaikan tarif listrik secara berkala sampai November 2014, delapan golongan pelanggan listrik tersebut sudah tidak lagi mendapatkan subsidi listrik.
"Penghematan tinggal digabung saja, dua golongan I3 tbk dan I4 penghematannya sebesar Rp 8,85 triliun, sedangkan penghematan enam golongan Rp 8,51 triliun, November 2014 tanpa disubsidi," tutup Jarman.
Adapun delapan golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik tersebut terdiri dari dua tahap. Pertama yaitu golongan industri menengah terbuka (I3) dengan kenaikan 8,6 persen setiap dua bulan dan industri besar (I4) kenaikan 13,3 persen setiap dua bulan.
Kedua golongan tersebut sudah mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan 1 September ini merupakan tahap ketiga.
Kemudian tahap kedua yaitu enam golongan lain naik mulai 1 Juli 2014 secara berkala setiap dua bulan sampai November adalah industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.
Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (va), naik bertahap 5,7 persen,pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.
Golongan rumah yang (R1) dengan daya 2.200 VA juga mengalami kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan.
Golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3) mengalami kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen. Golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen. Kenaikan tarif listrik mulai 1 September untuk enam golongan pelanggan PLN tersebut memasuki tahap kedua. (Pew/Ndw)
http://bisnis.liputan6.com/read/2099...er-1-september
Semestinya, golongan pemakai 2200 VA kebawah yang diturunkan, atau minimal tidak ada kenaikan. Kenapa justru pengusaha-pengusaha yang diberi keuntungan dari penurunan listrik ini.
: Diatas enak, dibawah gak enak!
Link: http://adf.ly/sTu8s
Surabaya, HanTer - PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) menurunkan tarif tenaga listrik (TTL) per awal Oktober 2014 karena dipengaruhi kondisi perekonomian global pada saat ini.
"Ada sejumlah faktor yang menjadi indikator penurunan TTL ini di antaranya harga minyak dunia, inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," kata Deputi Manajemen, Komunikasi, dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo, ditemui di kantornya, di Surabaya, Senin (29/9).
Menurut dia, dasar diberlakukannya penurunan TTL pada awal Oktober 2014 di antaranya Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014.
"Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 tentang TTL yang disediakan oleh PT PLN (Persero) pasal 5," ujarnya.
Kemudian, jelas dia, ikut dilatarbelakangi oleh Peraturan Direksi Nomor 0154.K/DIR/2014 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero).
"Dasar lainnya, Edaran Direksi No. 006. E/DIR/2014 tentang Besaran Koefisien K Tahun 2014," katanya.
Mengenai sasaran penurunan tarif listrik, tambah dia, antara lain masyarakat yang selama ini menjadi pelanggan golongan R3, B2, P1, dan B3. Untuk pelanggan R3 adalah pengguna listrik dari kalangan rumah tangga dengan beban lebih dari 6.600 VA.
"Lalu, pelanggan B2 dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA, pelanggan B3 dengan daya di atas 200 kVA, dan P1 dengan beban antara 6.600 VA hingga kVA," katanya dikutip Antara.
Sementara, lanjut dia, besaran penurunan tarif yang akan diberlakukan per Oktober mendatang untuk pelanggan golongan R3, B2, dan P1 menjadi sebesar Rp1.515,82 per kWH. Ketentuan itu turun dibandingkan tarif bulan September 2014 mencapai Rp1.531,86 per kWH.
"Bahkan, tarif pelanggan B3 per Oktober 2014 menjadi Rp1.143,59 per kWH dibandingkan penerapan selama September ini sebesar Rp1.155,69 per kWH," katanya.
(Anu)
http://www.harianterbit.com/read/201...k-Oktober-2014
Kontradiksi dengan yang dibawah ini :
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik pada Senin, 1 September 2014. Kenaikan tarif listrik tersebut dikenakan untuk delapan golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Seperti yang dikutip Liputan6.com, dari data Kementerian ESDM, di Jakarta Minggu (31/8/2014), kenaikan tarif tersebut terjadi pada pelanggan industri, pemerintah dan rumah tangga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman memperkirakan kenaikan tarif listrik tersebut bisa menghemat anggaran subsidi sekitar Rp 17,36 triliun.
Selain itu kenaikan tarif listrik secara berkala sampai November 2014, delapan golongan pelanggan listrik tersebut sudah tidak lagi mendapatkan subsidi listrik.
"Penghematan tinggal digabung saja, dua golongan I3 tbk dan I4 penghematannya sebesar Rp 8,85 triliun, sedangkan penghematan enam golongan Rp 8,51 triliun, November 2014 tanpa disubsidi," tutup Jarman.
Adapun delapan golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik tersebut terdiri dari dua tahap. Pertama yaitu golongan industri menengah terbuka (I3) dengan kenaikan 8,6 persen setiap dua bulan dan industri besar (I4) kenaikan 13,3 persen setiap dua bulan.
Kedua golongan tersebut sudah mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan 1 September ini merupakan tahap ketiga.
Kemudian tahap kedua yaitu enam golongan lain naik mulai 1 Juli 2014 secara berkala setiap dua bulan sampai November adalah industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.
Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (va), naik bertahap 5,7 persen,pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.
Golongan rumah yang (R1) dengan daya 2.200 VA juga mengalami kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan.
Golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3) mengalami kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen. Golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen. Kenaikan tarif listrik mulai 1 September untuk enam golongan pelanggan PLN tersebut memasuki tahap kedua. (Pew/Ndw)
http://bisnis.liputan6.com/read/2099...er-1-september
Semestinya, golongan pemakai 2200 VA kebawah yang diturunkan, atau minimal tidak ada kenaikan. Kenapa justru pengusaha-pengusaha yang diberi keuntungan dari penurunan listrik ini.
: Diatas enak, dibawah gak enak!
Link: http://adf.ly/sTu8s