JAKARTA - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada akhir masa sidang DPR RI, 20 Desember 2013, akhirnya ditunda.
Pasalnya, mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Komisi II DPR tidak sepakat dengan mekanisme pemilihan kepala daerah (kada) melalui DPRD seperti yang diusulkan pemerintah. Sebagian besar fraksi lebih setuju dengan pilkada langsung oleh rakyat.
Ketua Panja RUU Pilkada Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja memastikan, jadwal pengesahan diundur menjadi tahun 2014.
"Dijadwal ulang awal tahun 2014," kata Hakam saat dihubungi, Kamis (12/12).
Menurut Hakam, dari sembilan fraksi di DPR, hanya dua fraksi yang menerima mekanisme pilkada tidak langsung melalui DPRD. Keduanya yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sumber
Sudahlah Panastak hentikan tangisan kalian, ide awal Pilkada via DPRD dari usulan Pemerintah yang didukung Demokrat Partainya Pemerintah, apalagi yang kalian harapkan
Link: http://adf.ly/sS5TE
Pasalnya, mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Komisi II DPR tidak sepakat dengan mekanisme pemilihan kepala daerah (kada) melalui DPRD seperti yang diusulkan pemerintah. Sebagian besar fraksi lebih setuju dengan pilkada langsung oleh rakyat.
Ketua Panja RUU Pilkada Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja memastikan, jadwal pengesahan diundur menjadi tahun 2014.
"Dijadwal ulang awal tahun 2014," kata Hakam saat dihubungi, Kamis (12/12).
Menurut Hakam, dari sembilan fraksi di DPR, hanya dua fraksi yang menerima mekanisme pilkada tidak langsung melalui DPRD. Keduanya yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sumber
Sudahlah Panastak hentikan tangisan kalian, ide awal Pilkada via DPRD dari usulan Pemerintah yang didukung Demokrat Partainya Pemerintah, apalagi yang kalian harapkan
Link: http://adf.ly/sS5TE