TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor Jakarta Utara menggerebek pabrik pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Jalan Jati Raya Nomor 10, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad, 28 September 2014.
Polisi menangkap dua tersangka di tempat kejadian, sedangkan pemilik pabrik tersebut, yang ditengarai bernama Suharsono, tengah diburu. "Kami sudah memburunya hingga ke Brebes, Jawa Tengah, daerah asalnya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara Apollo Sinambela.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Casmui Bin Encim, 31 tahun, dan Zakaria, 24 tahun. Keduanya berasal dari Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah.
Tersangka Casmui mengatakan pabrik ini sudah beroperasi selama tiga tahun. Casmui yang mengaku pabrik ini mampu membuat 40-80 botol miras oplosan dalam sehari. Satu botol dijual seharga Rp 60 ribu-80 ribu. "Kebanyakan pembeli mengambil sendiri ke sini. Ada yang untuk konsumsi pribadi, ada yang dijual lagi," ujar Casmui.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sumber
Link: http://adf.ly/sR1Yn