Jakarta (Mitranews) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan tak perlu dipersoalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf RUU KUHP yang diajukan pemerintah. Sebab, seorang presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan perlindungan undang-undang sebagaimana yang didapatkan warga negara.
"Kalau orang biasa tidak boleh dihina, presiden juga mestinya tidak dong," Menteri Amir kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Menurut menteri Amir Syamsuddin yang juga politisi Partai Demokrat itu, tidak salah jika seorang presiden dan wakil presiden mendapatkan perlindungan undang-undang karena baik presiden wakil presiden merupakan kepala dan wakil pemerintahan. Keduanya juga merupakan simbol negara
"Tidak menjadi karet karena ada unsurnya. Sebagai kepala negara tida salah posisinya diatur undang-undang. Yang dibatalkan MK kan lain," sergahnya.
Sumber: http://www.mitranews.com/index.php?p...ng-undang.html
"GARUDA MERAH, BUKAN KITA"
PENGHINA SIMBOL NEGARA, ADALAH #MEREKA
Link: http://adf.ly/sTQ2A
"Kalau orang biasa tidak boleh dihina, presiden juga mestinya tidak dong," Menteri Amir kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Menurut menteri Amir Syamsuddin yang juga politisi Partai Demokrat itu, tidak salah jika seorang presiden dan wakil presiden mendapatkan perlindungan undang-undang karena baik presiden wakil presiden merupakan kepala dan wakil pemerintahan. Keduanya juga merupakan simbol negara
"Tidak menjadi karet karena ada unsurnya. Sebagai kepala negara tida salah posisinya diatur undang-undang. Yang dibatalkan MK kan lain," sergahnya.
Sumber: http://www.mitranews.com/index.php?p...ng-undang.html
"GARUDA MERAH, BUKAN KITA"
PENGHINA SIMBOL NEGARA, ADALAH #MEREKA
Link: http://adf.ly/sTQ2A