TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan Partai Keadilan Sejahtera ke Badan Pengawas Pemilu karena partai ini paling banyak mengikutsertakan anak dalam kampanye. Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari masyarakat dan hasil investigasi, ada 14 pelanggaran yang dilakukan PKS dalam tiga hari kampanye sejak Ahad lalu. (Baca: Anak Diajak Kampanye PKS, Anis Matta Diperiksa)
"Di bawahnya ada PDI Perjuangan dengan sepuluh macam pelanggaran," kata Asrorun saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu, Rabu, 19 Maret 2014. Kebanyakan partai, kata dia, memobilisasi anak serta menggunakan anak untuk memasang dan memakai atribut partai.
Partai lainnya, PKP Indonesia, Hanura, dan Golkar, dilaporkan melanggar sebanyak delapan kali. NasDem dilaporkan tujuh kali. Gerindra, Demokrat, dan PPP dilaporkan enam kali. PAN dan PKB masing-masing dilaporkan lima kali, sementara PBB empat kali.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu antara lain:
1. memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih;
2. menggunakan tempat bermain atau pendidikan anak untuk kampanye;
3. memobilisasi massa anak oleh partai;
4. menggunakan anak sebagai juru kampanye partai;
5. menampilkan anak sebagai bintang utama dalam iklan politik;
6. menampilkan anak di panggung kampanye dalam bentuk hiburan;
7. menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut partai;
8. menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang partai;
9. mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain;
10. memaksa, membujuk, dan merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye;
11. membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka;
12. melakukan tindakan yang bisa ditafsirkan kekerasan kepada anak, semisal kepala anak digunduli dan tubuhnya disemprot cat;
13. melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif kepada anak lantaran orang tua atau keluarganya memiliki pilihan politik berbeda;
14. memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci partai atau calon legislator tertentu; dan
15. melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.
Indikator tersebut, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sanksinya jelas pidana," katanya. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ketua Bawaslu mengatakan semua partai dilaporkan melanggar larangan melibatkan anak dalam kampanye. Alasannya, kata dia, tak ada yang menjaga anak karena semua anggota keluarga ikut kampanye. "Alasan tersebut lemah," ujarnya. Jika demikian, kata dia, semestinya penanggung jawab kampanye mengimbau agar anak dititipkan ke pengasuh.
Bawaslu berencana memanggil para penanggung jawab kampanye dalam waktu. "Mereka akan kami undang untuk mengklarifikasi gugatan masyarakat," katanya. Kini Bawaslu mengidentifikasi apakah pelanggaran kampanye partai termasuk pidana atau administrasi.
Sumber : http://pemilu.tempo.co/read/news/201...k-di-Kampanye-
Terkutuk, segala cara dihalalkan. Semoga PKS segera menerima azab atas kekejian yang dilakukannya
Quote:Original Posted By u22y ►
kasian TS terguncang
=======================================================
yang penting bebas politik uang
Bagi-bagi Duit Saat Kampanye, Caleg PKS Divonis 6 Bulan Penjara
http://regional.kompas.com/read/2014....Bulan.Penjara
Caleg PKS Subsidi Warga Jadi Agen Pos
http://www.republika.co.id/berita/pe...-jadi-agen-pos