TRIBUNNEWS.COM BOGOR,� Kepolisian Resort Bogor telah mengamankan SS, pelaku utama video asusila yang belakangan ini sempat heboh di kalangan masyarakat. Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto menjelaskan, SS ditahan setelah menyerahkan diri.
�Kami menjemput SS di Bogor, setelah sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri dan meminta untuk dijemput,� ucap Sonny di Markas Polres Bogor, Selasa (18/03/2014).
Kapolres menambahkan, selain mengamankan SS, pihaknya juga sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.
�Kami terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, supaya kita memiliki gambaran utuh mengenai peristiwa ini. Sehingga bisa menerapkan pasal yang sesuai kepada tersangka,� jelasnya.
Sementara itu, SS bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Junto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 45 Junto Pasal 27 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hingga kini, Polres Bogor terus melakukan pengembangan kasus terhadap video asusila yang melibatkan SS yang juga diketahui sebagai seorang ulama besar di Bogor.
�Kami akan terus lakukan pendalaman, dan rencananya akan menghadirkan 7 orang saksi lagi untuk proses pengumpulan informasi,� kata Sonny.
sumber
"ah enaaaaak"
"au mau keluarrr"
"ah payah"
itu lah sepenggal percakapan di video ulama mesum ini
yg mau videonya pm aja ya
tapi bagi cendolnya