SITUS BERITA TERBARU

Rumitnya Cap Halal untuk Keju Indrakila

Saturday, March 1, 2014
Rumitnya Cap Halal untuk Keju Indrakila



Quote:ejak tiga tahun lalu Noviyanto mengaku waswas terhadap usahanya. Ketua Koperasi Serba Usaha Keju Boyolali, Jawa Tengah, ini terpaksa memasarkan keju andalannya tanpa label halal. Dia khawatir produk keju yang kemasannya sederhana�hanya dibuat dari plastik transparan bertulisan �Indrakila��tidak laku. Sebab, tidak ada label halal pada kemasannya.

Noviyanto mengaku pernah memiliki cap halal dari Majelis Ulama Indonesia pada 2009. Kini sertifikat yang memiliki masa berlaku dua tahun itu kedaluwarsa. "Bagi usaha kecil seperti saya, berat rasanya kalau harus memperpanjang," katanya pada Kamis pekan lalu. �Namun tidak berarti keju yang diolah secara higienis itu haram.�

Mendapatkan cap halal bukan urusan mudah bagi Noviyanto. Prosesnya cukup rumit dengan biaya tak murah, terutama bagi perusahaan kecil sekaliber Indrakila, yang mempekerjakan lima karyawan. Proses produksi harus memiliki sistem jaminan halal, termasuk bahan baku. Bukan hanya bahan, alat produksi hingga kemasan juga dipelototi para auditor.

Sejatinya, perusahaan yang memiliki sertifikat halal wajib melapor secara berkala. Namun kewajiban itu sulit dipenuhi mengingat beratnya ongkos. Noviyanto menyebutkan biaya perpanjangan sekitar Rp 20 juta. Itu sebabnya, Indrakila belum mendapat surat garansi halal. Efeknya, keju buatan KSU Keju Boyolali kalah bersaing dengan keju impor yang memiliki label halal.

Direktur Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Lukanul Hakim mengatakan biaya perpanjangan label tidak semahal itu, kisarannya Rp 0-5 juta. �Satu sertifikat Rp 1-5 juta untuk perusahaan menengah ke atas. Untuk perusahaan kecil-menengah Rp 0-2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan,� katanya, Rabu lalu.

Menteri Agama Suryadharma Ali menyarankan agar pendaftaran produk halal tidak diwajibkan. Pemerintah, kata dia, ingin pendaftaran produk halal dilakukan secara sukarela. Jika diwajibkan, hal itu akan membebani produsen, terutama usaha kecil. �Jika tak mendaftar, mereka bisa dianggap melanggar hukum dan menimbulkan masalah ekonomi.�

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive