Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Fathanah Jadi 16 Tahun Bui

Wednesday, March 26, 2014
Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Fathanah Jadi 16 Tahun Bui




Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, menjadi 16 tahun penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya menjatuhkan vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Pengadilan Tipikor itu, Fathanah kemudian mengajukan banding.

"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2014.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan No.10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI itu dibacakan 19 Maret 2014, oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis yakni A. Sobari dan anggota majelis Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro.

Menurut Sobari, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang lebih berat tersebut. Salah satunya, selain untuk menimbulkan efek jera juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena dinilai belum setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan harga daging sapi jadi sangat mahal, sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat serta mengganggu kebutuhan pangan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi pemberantasan Korupsi, Johan Budi mengatakan pihaknya masih belum menerima salinan putusan tersebut.

"Saya baru saja konfirmasi kepada jaksa, masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi, baru akan bersikap kasasi atau tidak," katanya.

SUMBER.....

Rasain loe, pake banding segala sih, jadinya hukumannya diperberat tuh!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive