SITUS BERITA TERBARU

Bunuh TKW Indonesia, Suami Isteri Warga Malaysia Divonis Mati

Friday, March 7, 2014
VIVAnews - Pasangan suami istri asal Malaysia divonis mati dengan hukum gantung, setelah terbukti bersalah membunuh tenaga kerja wanita asal Indonesia. TKW bernama Isti Komariyah ini tewas, setelah dibiarkan kelaparan oleh dua majikannya tersebut.

Diberitakan The Star, Jumat 7 Maret 2014, pengadilan di Kuala Lumpur memutuskan Fong Kong Meng (58) dan istrinya Teoh Ching Yen (56) bersalah, karena kerap tidak memberi makan Isti saat bekerja untuk mereka selama tiga tahun.

Isti tewas setelah dilarikan ke rumah sakit pada 2011 lalu, akibat sesak nafas. Saat itu, beratnya hanya 26 kilogram, menyusut 20 kg dari saat mulai bekerja di Malaysia pada 2008. Penyelidikan membuktikan bahwa Isti tidak diberi makan, sehingga sangat kelaparan.

"Usianya 26 tahun dan beratnya hanya 26 kg, saat dilarikan ke Rumah Sakit University Malaya dengan luka memar dan cakaran di punggung, tangan, dan keningnya," tulis The Star.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene mengapresiasi pengadilan Malaysia yang menegakkan keadilan pada warganya sendiri. Namun, dia menekankan bahwa proses ini belum final.

"Kita menghormati proses hukum di Malaysia, dalam hal ini pengadilan Malaysia yang menghukum warganya sendiri yang dituduh melakukan penganiayaan. Tentunya, kita ketahui proses hukum ini belum tuntas, masih ada proses banding," kata Tene kepada VIVAnews.

Tene mengatakan bahwa perwakilan Indonesia di luar negeri terus memantau proses hukum yang tuntutannya dilakukan oleh pemerintah setempat.

"Kita ingin tekankan, pemerintah Indonesia melalui perwakilan kita di luar negeri selalu memberikan perlindungan saat warga kita menjadi pelaku kejahatan di negara setempat. Saat warga kita menjadi korban, perlindungan yang diberikan sesuai dengan proses hukum negara setempat," kata Tene.

Ini bukan kasus pertama warga Malaysia membuat tenaga kerja asing mati kelaparan. Tahun 2012 lalu, seorang asisten rumah tangga asal Kamboja tewas akibat tidak diberi makan majikannya. Pelaku kejahatan ini divonis penjara 24 tahun.

Akibat kasus ini, Kamboja berhenti mengirim tenaga kerja selama setahun. Langkah serupa juga sempat dilakukan oleh Indonesia.

Malaysia akhirnya melakukan pembenahan terhadap kemakmuran dan perlindungan pekerja domestik asing. Termasuk, di antaranya adalah hari libur sepekan sekali dan meningkatkan upah minimum menjadi RM700 atau lebih dari Rp2,4 juta. (asp)
sumber: m.news.viva.co.id/news/read/486898-bunuh-tkw-indonesia--suami-istri-di-malaysia-divonis-mati
----------------------------------------
Fong Kong Meng (58)
Teoh Ching Yen (56)
kasihan tenaga kerja kita, tidak dikasih makan, sampai kelaparan dan mati ... itu dari namanya lu bisa nilai sendiri lah dari etnis mana majikannya, sedih lihat anak bangsa disia-siakan begitu
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive