JURNAL3.COM | SURABAYA - Dugaan adanya penggunaan uang negara dan keterlibatan aparatur Pemprov Jatim yakni Bakesbangpol dalam menggalang dan mengkondisikan sejumlah parpol non parlemen, bisa jadi rujukan bagi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang pelaksanaan Pilgub Jatim 2013.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Sukses Pemenangan Berkah Surabaya, Syamsul Arif yang merasa yakin MK akan memutuskan Pilgub Jatim 2013 akan diulang.
Alasannya, kata Syamsul, bukti-bukti soal dugaan penggunaan uang negara dan keterlibatan pejabat Pemprov Jatim, cukup kuat, sehingga peristiwa diulangnya Pilgub Sumatera Selatan diprediksi bakal terjadi juga di Jawa Timur.
�Wong yang ketahuan pakai uang negara Rp 1,7 triliun saja diulang oleh MK, apalagi yang Rp 4 triliun lebih,. Kan tidak haram diulang,� ujar Syamsul
Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, kepada Jurnal3, Sabtu (28/09/2013) mengatakan, pihaknya tidak bisa menilai salah satu adalah pihak yang benar.
�Kami tidak bisa menolak gugatan materi yang masuk di MK, meski ada yang mengatakan tidak benar. Nanti kita lihat hasilnya di persidangan,� jelas Akil.
Sementara itu, guna mengklarifikasi kebenaran soal dugaan adanya penggunaan uang negara dalam penggalangan sejumlah parpol non parlemen dan dugaan keterlibatan aparat pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Kepala Bakesbangpol Jawa Timur, Zainal Muhtadien, hingga kini tidak bersedia dikonfimasi.
Berulangkali dihubungi melalui sambungan telepon dan SMS melalui ponselnya di nomor 0811335xxx, Zainal tidak bersedia memberikan jawaban.
Hal serupa juga dilakukan oleh Koordinator Aliansi Partai Politik Non Parlemen Provinsi (APNP) Jawa Timur, H Jailani. Dihubungi melalui sambungan telepon dan SMS di nomor 081332656xxx, juga tidak ada jawaban.
Salah satu bukti dugaan adanya keterlibatan pejabat negara adalah terungkapnya undangan tertanggal 02 Januari 2013 kepada sejumlah parpol non parlemen untuk hadir pada 03 Januari 2013 pukul 19.00 WIB di rumah dinas Gubernur Jatim Jl Imam Bonjol No.107 Surabaya.
Juga bukti adanya kwitansi asli yang ditanda tangani H Jailani selaku Koordinator APNP Jatim, di atas kwitansi senilai Rp 2 juta tertanggal 5 Februari 2013, yang berbunyi untuk pembayaran administrasi APNP.
Selain ada tanda tangan H Jailani selaku koordinator, juga terdapat stempel resmi APNP Jatim yang terdiri dari dua warna, merah dan biru.
sumber: http://www.jurnal3.com/pilgub-jatim-...dak-haram-kan/
halal-halal aja dah
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Sukses Pemenangan Berkah Surabaya, Syamsul Arif yang merasa yakin MK akan memutuskan Pilgub Jatim 2013 akan diulang.
Alasannya, kata Syamsul, bukti-bukti soal dugaan penggunaan uang negara dan keterlibatan pejabat Pemprov Jatim, cukup kuat, sehingga peristiwa diulangnya Pilgub Sumatera Selatan diprediksi bakal terjadi juga di Jawa Timur.
�Wong yang ketahuan pakai uang negara Rp 1,7 triliun saja diulang oleh MK, apalagi yang Rp 4 triliun lebih,. Kan tidak haram diulang,� ujar Syamsul
Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, kepada Jurnal3, Sabtu (28/09/2013) mengatakan, pihaknya tidak bisa menilai salah satu adalah pihak yang benar.
�Kami tidak bisa menolak gugatan materi yang masuk di MK, meski ada yang mengatakan tidak benar. Nanti kita lihat hasilnya di persidangan,� jelas Akil.
Sementara itu, guna mengklarifikasi kebenaran soal dugaan adanya penggunaan uang negara dalam penggalangan sejumlah parpol non parlemen dan dugaan keterlibatan aparat pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Kepala Bakesbangpol Jawa Timur, Zainal Muhtadien, hingga kini tidak bersedia dikonfimasi.
Berulangkali dihubungi melalui sambungan telepon dan SMS melalui ponselnya di nomor 0811335xxx, Zainal tidak bersedia memberikan jawaban.
Hal serupa juga dilakukan oleh Koordinator Aliansi Partai Politik Non Parlemen Provinsi (APNP) Jawa Timur, H Jailani. Dihubungi melalui sambungan telepon dan SMS di nomor 081332656xxx, juga tidak ada jawaban.
Salah satu bukti dugaan adanya keterlibatan pejabat negara adalah terungkapnya undangan tertanggal 02 Januari 2013 kepada sejumlah parpol non parlemen untuk hadir pada 03 Januari 2013 pukul 19.00 WIB di rumah dinas Gubernur Jatim Jl Imam Bonjol No.107 Surabaya.
Juga bukti adanya kwitansi asli yang ditanda tangani H Jailani selaku Koordinator APNP Jatim, di atas kwitansi senilai Rp 2 juta tertanggal 5 Februari 2013, yang berbunyi untuk pembayaran administrasi APNP.
Selain ada tanda tangan H Jailani selaku koordinator, juga terdapat stempel resmi APNP Jatim yang terdiri dari dua warna, merah dan biru.
sumber: http://www.jurnal3.com/pilgub-jatim-...dak-haram-kan/
halal-halal aja dah