Demi Game Online, Dua Bocah Curi Uang Kotak Amal
Quote:Kepolisian Sektor Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menangkap dua pencuri yang masih tergolong anak-anak. Mereka adalah Dim, 15 tahun, warga Sleman, Yogyakarta dan Abd, 15 tahun, warga Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga telah mencuri uang sebanyak Rp 240 ribu dari kotak amal Masjid Al-Ikhlas di kawasan terminal bus Maospati.
Pencurian uang ratusan ribu rupiah itu berlangsung empat kali selama dua pekan terakhir. Saat kedua bocah itu hendak melancarkan aksinya yang kelima pada Kamis malam, 26 September 2013, sejumlah warga memergokinya. Kemudian Dim dan Abd ditangkap dan dibawa ke pos satuan pengamanan terminal bus setempat untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Warga sudah curiga kalau uang kotak amal yang disimpan di lemari dicuri. Warga sengaja memantau lebih intensif,�� kata Kepala Kepolisian Sektor Maospati, Komisaris M. Zaeni, Jumat 27 September 2013.
Dari hasil interogasi petugas, lanjut dia, kedua bocah laki-laki itu berhasil mencuri setelah masuk masjid melalui jendela yang tidak terkunci. Mereka lalu membuka lemari penyimpan uang dari kotak amal dengan menggunakan kunci palsu. "Mereka membawa 17 buah anak kunci,�� ujar Zaeni.
Uang hasil curian mereka gunakan untuk makan sehari-hari dan bermain game online di salah satu warung internet. "Mereka tidak bekerja dan tidak ngamen. Untuk makan selalu mencuri terlebih dulu,�� jelas mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun itu.
Karena uang curian dari kotak amal kurang, Dim dan Abd juga mencuri dua unit sepeda merek Polygon. Sepeda itu dicuri halaman parkir kolam renang Kosala Tirta Lanud Iswahjudi di Kelurahan Maospati. Kini, dua sepeda itu disita polisi. Barang bukti lain yang juga diamankan adalah 17 buah anak kunci yang digunakan pelaku membuka lemari penyimpan uang kotak amal di Masjid Al�Ikhlas.
Lebih lanjut Zaeni menjelaskan, kedua bocah yang sudah tak sekolah itu dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian jo Pasal 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,�� ujarnya.
Sementara itu, Abd mengaku kalau kedatangannya ke Maospati tanpa tujuan jelas. Dia dan Dim hanya ingin berkelana dari satu kota ke kota lainnya dengan menumpang bus. Untuk mencukupi kebutuhan hidup dan menyalurkan hobi mereka mengandalkan dari uang hasil curian. "Uangnya untuk makan dan main game online,�� ujarnya.
SUMBER
paraaahhh!! ngerusak banget dah emang game online
Quote:Kepolisian Sektor Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menangkap dua pencuri yang masih tergolong anak-anak. Mereka adalah Dim, 15 tahun, warga Sleman, Yogyakarta dan Abd, 15 tahun, warga Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga telah mencuri uang sebanyak Rp 240 ribu dari kotak amal Masjid Al-Ikhlas di kawasan terminal bus Maospati.
Pencurian uang ratusan ribu rupiah itu berlangsung empat kali selama dua pekan terakhir. Saat kedua bocah itu hendak melancarkan aksinya yang kelima pada Kamis malam, 26 September 2013, sejumlah warga memergokinya. Kemudian Dim dan Abd ditangkap dan dibawa ke pos satuan pengamanan terminal bus setempat untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Warga sudah curiga kalau uang kotak amal yang disimpan di lemari dicuri. Warga sengaja memantau lebih intensif,�� kata Kepala Kepolisian Sektor Maospati, Komisaris M. Zaeni, Jumat 27 September 2013.
Dari hasil interogasi petugas, lanjut dia, kedua bocah laki-laki itu berhasil mencuri setelah masuk masjid melalui jendela yang tidak terkunci. Mereka lalu membuka lemari penyimpan uang dari kotak amal dengan menggunakan kunci palsu. "Mereka membawa 17 buah anak kunci,�� ujar Zaeni.
Uang hasil curian mereka gunakan untuk makan sehari-hari dan bermain game online di salah satu warung internet. "Mereka tidak bekerja dan tidak ngamen. Untuk makan selalu mencuri terlebih dulu,�� jelas mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun itu.
Karena uang curian dari kotak amal kurang, Dim dan Abd juga mencuri dua unit sepeda merek Polygon. Sepeda itu dicuri halaman parkir kolam renang Kosala Tirta Lanud Iswahjudi di Kelurahan Maospati. Kini, dua sepeda itu disita polisi. Barang bukti lain yang juga diamankan adalah 17 buah anak kunci yang digunakan pelaku membuka lemari penyimpan uang kotak amal di Masjid Al�Ikhlas.
Lebih lanjut Zaeni menjelaskan, kedua bocah yang sudah tak sekolah itu dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian jo Pasal 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,�� ujarnya.
Sementara itu, Abd mengaku kalau kedatangannya ke Maospati tanpa tujuan jelas. Dia dan Dim hanya ingin berkelana dari satu kota ke kota lainnya dengan menumpang bus. Untuk mencukupi kebutuhan hidup dan menyalurkan hobi mereka mengandalkan dari uang hasil curian. "Uangnya untuk makan dan main game online,�� ujarnya.
SUMBER
paraaahhh!! ngerusak banget dah emang game online