[img] Uploaded with ImageShack.us[/img]
Haji Gubar, pemilik lahan di sebagian area SMPN 289, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara mengaku pihaknya hanya menuntut kewajiban Dinas Pendidikan yang belum mengganti lahan yang berada di area gedung sekolah. Menurut Gubar, tanah seluas 2,8 hektar itu dimiliki sejak tahun 1987. Dirinya hanya diberikan janji-janji oleh pihak pemegang proyek pembangunan gedung tersebut.
"Dari awal pengerukan tanah di sekolah, saya sudah ingatkan. Tolong bayar dulu lahan ini. Tapi mereka, bilang 'santai saja Pak Haji, seiring pembangunan sekolah berjalan proses pembayaran tanah juga berjalan'," kata Gubar saat ditemui merdeka.com di rumahnya, Jakarta, Selasa (9/7).
Gubar menambahkan, beberapa petugas Dinas Pendidikan DKI Jakarta sering mendatanginya hanya untuk menjanjikan melunasi lahan yang belum dibayarkan.
"Sampai sekolahnya selesai dibangun, tidak ada upaya dari Dinas Pendidikan untuk membayar uang garapan tanah itu," imbuhnya.
Surat keterangan dari Lurah Sukapura, Ade Himawan yang saat itu menjabat pada tahun 2008, menerangkan Gubar telah mengawasi, menjaga, merawat dan menggarap tanah yang terletak di Kampung Sukapura RT 01/05, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain itu, Gubar juga memperoleh surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor surat 1428/-076.77, yang mana di surat tersebut juga terlampir Gubar menyampaikan permintaan untuk diberikan kompensasi sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) tanah setempat.
Gubar menjelaskan, harga NJOP tanah di lokasi saat itu sekitar Rp 1,5 juta. Kemudian Gubar ingin meminta 25 persennya dari patokan NJOP tersebut, yaitu sebesar Rp 375.000.
Lalu, tanah yang digunakan saat pembangunan sekolah tersebut adalah 6.000 meter persegi. Maka, jika dihitung Rp 375.000x 6.000 meter persegi alhasil uang yang diklaim Rp 2.250.000.000.
"Ya saya minta uang ganti rugi garapan saya senilai Rp 2.250.000.000 dari tahun 1987 saya menggarap sampai saat ini," tutup Gubar.
Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengaku jika masalah tersebut sudah beres. Menurutnya pemilik tanah telah sukarela menyerahkan lahan yang dimiliki untuk pembangunan akses baru menuju sekolah tersebut.
"Sudah beres, tanahnya tanah Pemprov. Jalannya ada yang menghibahkan ke kita masyarakat," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/7).
Namun, Jokowi tidak akan memberikan uang ganti rugi atas permintaan ketua RW yang menginginkan lahan tersebut dapat dipergunakan. Pasalnya, saat itu Ketua RW hanya dijanjikan uang ganti orang oleh oknum.
"Enggak ada, itu yang dulu ada yang janjikan, tapi saya enggak tahu siapa orang itu. Ini sudah selesai, sudah rampung, ini sedang proses. saya kebagian menyelesaikan yang kayak gitu-gitu," jelasnya.
sumber: http://www.merdeka.com/jakarta/pemil...ti-rp-2-m.html
comment: tanggung sekali minta nya pa Haji....sekalian aja 20M...
Haji Gubar, pemilik lahan di sebagian area SMPN 289, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara mengaku pihaknya hanya menuntut kewajiban Dinas Pendidikan yang belum mengganti lahan yang berada di area gedung sekolah. Menurut Gubar, tanah seluas 2,8 hektar itu dimiliki sejak tahun 1987. Dirinya hanya diberikan janji-janji oleh pihak pemegang proyek pembangunan gedung tersebut.
"Dari awal pengerukan tanah di sekolah, saya sudah ingatkan. Tolong bayar dulu lahan ini. Tapi mereka, bilang 'santai saja Pak Haji, seiring pembangunan sekolah berjalan proses pembayaran tanah juga berjalan'," kata Gubar saat ditemui merdeka.com di rumahnya, Jakarta, Selasa (9/7).
Gubar menambahkan, beberapa petugas Dinas Pendidikan DKI Jakarta sering mendatanginya hanya untuk menjanjikan melunasi lahan yang belum dibayarkan.
"Sampai sekolahnya selesai dibangun, tidak ada upaya dari Dinas Pendidikan untuk membayar uang garapan tanah itu," imbuhnya.
Surat keterangan dari Lurah Sukapura, Ade Himawan yang saat itu menjabat pada tahun 2008, menerangkan Gubar telah mengawasi, menjaga, merawat dan menggarap tanah yang terletak di Kampung Sukapura RT 01/05, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain itu, Gubar juga memperoleh surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor surat 1428/-076.77, yang mana di surat tersebut juga terlampir Gubar menyampaikan permintaan untuk diberikan kompensasi sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) tanah setempat.
Gubar menjelaskan, harga NJOP tanah di lokasi saat itu sekitar Rp 1,5 juta. Kemudian Gubar ingin meminta 25 persennya dari patokan NJOP tersebut, yaitu sebesar Rp 375.000.
Lalu, tanah yang digunakan saat pembangunan sekolah tersebut adalah 6.000 meter persegi. Maka, jika dihitung Rp 375.000x 6.000 meter persegi alhasil uang yang diklaim Rp 2.250.000.000.
"Ya saya minta uang ganti rugi garapan saya senilai Rp 2.250.000.000 dari tahun 1987 saya menggarap sampai saat ini," tutup Gubar.
Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengaku jika masalah tersebut sudah beres. Menurutnya pemilik tanah telah sukarela menyerahkan lahan yang dimiliki untuk pembangunan akses baru menuju sekolah tersebut.
"Sudah beres, tanahnya tanah Pemprov. Jalannya ada yang menghibahkan ke kita masyarakat," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/7).
Namun, Jokowi tidak akan memberikan uang ganti rugi atas permintaan ketua RW yang menginginkan lahan tersebut dapat dipergunakan. Pasalnya, saat itu Ketua RW hanya dijanjikan uang ganti orang oleh oknum.
"Enggak ada, itu yang dulu ada yang janjikan, tapi saya enggak tahu siapa orang itu. Ini sudah selesai, sudah rampung, ini sedang proses. saya kebagian menyelesaikan yang kayak gitu-gitu," jelasnya.
sumber: http://www.merdeka.com/jakarta/pemil...ti-rp-2-m.html
comment: tanggung sekali minta nya pa Haji....sekalian aja 20M...