TANGERANG, BeritaKedaulatan � Pery, Captain Pilot Maskapai penerbangan Sriwijaya Air menolak membawa penumpang penyandang disabilitas tuna netra Deny Yen Martin Rahman. Deny diminta turun.
Deny pun akhirnya pasrah tak bisa berbuat apapun ketika mendapatkan kenyataan bahwa dirinya diminta turun dari cabin pesawat Sriwijaya Air oleh sang pilot. Pery berkilah dengan alasan bahwa, Deny tak punya pendamping untuk menumpang pesawat.
Deny adalah penumpang resmi maskapai Sriwijaya Air tercatat sebagai passenger pada nomer penerbangan SJ 268, dengan rute penerbangan Jakarta-Surabaya, Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (31/7/2013).
Tak ingin berdebat, Deny pun mencoba menghubungi kontak daruratnya Rina Prasarani, seorang yang diyakininya dapat membantu menyelesaikan permasalahan, Rina juga aktif dipengurusan sebuah organisasi penyandang disabilitas, dan menjabat sebagai Sekertaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni).
Rina memaparkan kronologi rangkaian kejadian yang dituturkan Deny, dikatakannya tak pernah hal ini terjadi sebelumnya di maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Ia tak mengerti, �Deny sudah duduk di cabin tapi diminta turun oleh pilot (Pery), padahal sejak awal di counter check-in hingga ke cabin tidak ada masalah,� kata Rina, lewat sambungan lewat telpon kepada BeritaKedaulatan, di Jakarta.
Captain Pilot Pery meski sudah coba dibujuk, lanjut Rina, salah seorang Deputy Manager bernama Henry dari manajemen Sriwijaya Air, tetap saja Pery bersikeras menolak, bahkan Pery lebih nyata mengatakan, bila penumpangnya tidak turun juga maka, �Pery bersikeras menolak terbang membawa semua penumpang,� kata Rina lagi.
Akhirnya dari pihak Sriwijaya Air membantu meberikan solusi dengan menjadwalkan Deny untuk diterbangkan dengan tujuan Surabaya dengan penerbangan berikutnya, pada nomer penerbangan SJ 224 dengan rute Jakarta-Surabaya lewat Semarang sekitar pukul 08.05 WIB, tetap menggunakan maskapai Sriwijaya Air.
Rina mengingatkan bahwa, �Ini adalah sebuah pelanggaran Undang-undang No.1, Tahun 2009 tentang Penerbangan, kita akan tetap coba mengajukan keberatan atas perlakuan pilot, serta meminta agar diberikan tindakan keras atas pelanggaran yang dilakukan pilot,� tandas Rina. (AJS/BK)
www.beritakedaulatan.com
email: redaksi@beritakedaulatan.com
twitter: @BKindonesia
sumber
Deny pun akhirnya pasrah tak bisa berbuat apapun ketika mendapatkan kenyataan bahwa dirinya diminta turun dari cabin pesawat Sriwijaya Air oleh sang pilot. Pery berkilah dengan alasan bahwa, Deny tak punya pendamping untuk menumpang pesawat.
Deny adalah penumpang resmi maskapai Sriwijaya Air tercatat sebagai passenger pada nomer penerbangan SJ 268, dengan rute penerbangan Jakarta-Surabaya, Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (31/7/2013).
Tak ingin berdebat, Deny pun mencoba menghubungi kontak daruratnya Rina Prasarani, seorang yang diyakininya dapat membantu menyelesaikan permasalahan, Rina juga aktif dipengurusan sebuah organisasi penyandang disabilitas, dan menjabat sebagai Sekertaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni).
Rina memaparkan kronologi rangkaian kejadian yang dituturkan Deny, dikatakannya tak pernah hal ini terjadi sebelumnya di maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Ia tak mengerti, �Deny sudah duduk di cabin tapi diminta turun oleh pilot (Pery), padahal sejak awal di counter check-in hingga ke cabin tidak ada masalah,� kata Rina, lewat sambungan lewat telpon kepada BeritaKedaulatan, di Jakarta.
Captain Pilot Pery meski sudah coba dibujuk, lanjut Rina, salah seorang Deputy Manager bernama Henry dari manajemen Sriwijaya Air, tetap saja Pery bersikeras menolak, bahkan Pery lebih nyata mengatakan, bila penumpangnya tidak turun juga maka, �Pery bersikeras menolak terbang membawa semua penumpang,� kata Rina lagi.
Akhirnya dari pihak Sriwijaya Air membantu meberikan solusi dengan menjadwalkan Deny untuk diterbangkan dengan tujuan Surabaya dengan penerbangan berikutnya, pada nomer penerbangan SJ 224 dengan rute Jakarta-Surabaya lewat Semarang sekitar pukul 08.05 WIB, tetap menggunakan maskapai Sriwijaya Air.
Rina mengingatkan bahwa, �Ini adalah sebuah pelanggaran Undang-undang No.1, Tahun 2009 tentang Penerbangan, kita akan tetap coba mengajukan keberatan atas perlakuan pilot, serta meminta agar diberikan tindakan keras atas pelanggaran yang dilakukan pilot,� tandas Rina. (AJS/BK)
www.beritakedaulatan.com
email: redaksi@beritakedaulatan.com
twitter: @BKindonesia
sumber