"Dengan memberi ganti rugi immaterial kepada korban. Kemudian, Tim Densus yang melakukan tindakan salah tangkap ini, diberikan tindakan sangsi berupa Pemberhentian dari Densus dan dipindahkan ke korp kepolisian non-densus," ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/07).
"Densus 88 juga harus dievaluasi total, apakah keberadaannya perlu dipertahankan atau dibubarkan. Itu tergantung, apakah aparat TNI yang selama ini lebih punya kemampuan dalam memberantas teroris, sudah siap kembali menanganinya atau belum," imbuhnya.
Karena bagi politisi Demokrat itu, menyangkut terorisme, bukan soal gangguan keamanan biasa. "Tetapi, ini merupakan gangguan ketahanan dan kedaulatan negara, dan berakibat lemahnya sendi-sendi kehidupan bernegara. Hal mana menjadi tupoksi TNI, bukan Polri," tandasnya.
SUMBER


