Jakarta - Perempuan paruh baya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Perempuan tersebut terancam 15 tahun bui karena memperkosa 6 anak laki-laki.
Persidangan ini digelar tertutup di PN Bengkulu, Jalan S Parman, Rabu (31/7/2013) dengan ketua majelis Syamsul Arief. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut cukup menyedot perhatian masyarakat Bengkulu. Namun karena persidangan menyangkut pidana anak, maka majelis hakim melakukan sidang secara tertutup.
Pada persidangan itu, Terdakwa belum didampingi oleh penasihat hukumnya yang berhalangan hadir. Entoh demikian, Terdakwa menyatakan tidak keberatan bila dakwaan tetap dibacakan.
Dalam dakwannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa perempuan yang menginjak usia 38 tahun itu telah mencabuli 6 anak laki-laki. Mereka masih-masing berusia 17 tahun, 13 tahun dan sisanya 14 tahun. Tindakan ini dilakukan kurun April 2011 hingga September 2012.
Atas perbuatannya, perempuan paruh baya tersebut didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Atas dakwaan ini, Terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada 14 Agustus 2013.
Sumber:
Tante Girang
Si Tante mulai diadilin nih. Lagian kenapa gak hubungin Pongasi aja. Biar sama sama saling terpenuhi kebutuhannya