SITUS BERITA TERBARU

HATTA: Tarif Angkutan Maksimal Naik 15 Persen

Tuesday, July 9, 2013
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif transportasi maksimal 15 persen. Hal tersebut, sebagai kompensasi kepada sektor angkutan umum akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, Selasa 9 Juli 2013, mengatakan bahwa ketetapan tersebut hanya sebagai patokan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kebijakan.

Jika kenaikan harga melebihi ketetapan tersebut, dia menambahkan, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi. "Implementasinya ada di gubernur dan DPRD masing-masing," ujarnya di kantornya, Jakarta.

Namun, Hatta menegaskan bahwa kenaikan tarif melebihi ketetapan pemerintah pusat tersebut wajar dan dapat ditoleransi jika ada kesepakatan dari seluruh otoritas terkait di daerah itu.

"Ya, dari 15 persen jadi 20 persen wajarlah, sesuai dengan kemampuan masyarakat di daerah," katanya. (sumber)

Jiahhh,, telat selalu ni kawan ngocehnya,,, angkutan dah pada naik 20 -30 persen,,,, [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive