VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan penolakannya terhadap kegiatan reklamasi yang dilakukan terkait beberapa proyek pemerintah saat ini. Antara lain, reklamasi Teluk Benoa terkait program revitalisasi yang dilakukan Pemda Bali dan reklamasi di Teluk Jakarta terkait proyek pembangunan tanggul laut raksasa alias Giant Sea Wall.
Menurut dia, reklamasi boleh dilakukan, asal disediakan penampungan air seluas wilayah yang direklamasi.
"Kalau wilayah air tidak dibuat, saya tidak setujui. Tapi, kalau itu akan dibuat dan sudah dibuat, baru oke," ujar Susi saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
Reklamasi, ia menjelaskan, merupakan cara pembangunan yang tidak berkelanjutan. Karena, tidak memperhatikan aspek lingkungan di masa depan. "Intinya reklamasi itu intervensi manusia ke alam dengan berbagai tujuan," kata Susi.
Jika hal itu tetap dilakukan, masyarakat yang akan menerima akibatnya. Banjir di Jakarta merupakan salah satu bukti dampak negatif reklamasi.
Ia pun menyoroti pembangunan tanggul raksasa di Teluk Jakarta yang saat ini sudah mulai dikerjakan. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan belum memberikan izin, baik izin lokasi maupun lingkungan.
"Saya bingung, Jakarta belum dikasih izin lokasi tapi pembangunan sudah mulai," kata dia.
Sebagai informasi, sebanyak 17 pulau di utara Jakarta akan direklamasi untuk proyek tersebut. Menurut Susi, hal itu akan menjadi bom waktu bagi Jakarta jika tidak diimbangi dengan relokasi tampungan air yang sesuai.
"Ini yang saya tidak mau di Jakarta. Jangan pulaunya dulu direklamasi. Nanti pulaunya jadi, bendungannya tidak mau dibikin. Akhirnya bendungan pemerintah yang mengeluarkan APBN lagi, ini oportunisme dari pengusaha yang mau enak sendiri," kata Susi.
Mengenai Teluk Benoa, ia menambahkan, rapat para menteri memutuskan untuk menunda proyek ini guna dianalisis lebih dalam. (art)
sumber (bisnis.news.viva.co.id)
========
susi stloooong!
Link: http://adf.ly/wifZq