Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said beserta
jajarannya, dan perwakilan SKK Migas, BPH
Migas, serta Pertamina, melakukan rapat sekitar
4,5 jam dengan Komisi VII DPR malam ini. Ada 11
poin hasil rapat.
Jalannya rapat cukup alot, dengan sejumlah
perdebatan. Beberapa Anggota Komisi VII DPR
menyoroti masalah perpanjangan izin ekspor PT
Freeport Indonesia, dan juga pembangunan
smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur.
Rapat dimulai pukul 19.30 WIB hingga tepat pukul
12.00 WIB. Berikut kesimpulan hasil rapat yang
dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Rabu (28/1/2015) dini hari. Kesimpulan ini
dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII, Satya W
Yudha.
1. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral dalam proses
renegosiasi kontrak karya PT Freeport
Indonesia tetap berpegang pada kepentingan
nasional dengan tetap melibatkan pemerintah
daerah Papua
2. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk meminta
dengan tegas agar PT Freeport Indonesia
segera membangun smelter sesuai dengan
amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 200
tentang pertambangan mineral dan batu bara
dengan memprioritaskan di Papua
3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk meninjau
kembali MoU yang ditandatangani oleh Dirjen
Minerba dan PT Freeport Indonesia pada
tanggal 25 Januari 2015, agar sesuai dengan
undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batu bara.
4. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk segera
menyelesaikan renegosiasi kontrak karya (KK)
dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batu bara (PKP2B) mengingat
batas waktu yang ditetapkan oleh undang-
undang nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batu bara tanggal
12 Januari 2015 telah terlampaui, dan
dilaporkan ke Komisi VII DPR RI
5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral RI untuk
menuntaskan berbagai permasalahan yang
menjadi kendala dalam penyelesaian program
FTP (Fast Track Program/percepatan
pembangkit listrik) tahap I dan FPT tahap II
10.000 MW, serta menyampaikan grand desain
dan roadmap rencana pembangunan
pembangkit listrik 35.000 MW hingga 2019,
untuk dilaporkan secara berkala kepada
Komisi VII DPR RI setiap 6 bulan, sejak
kesimpulan rapat kerja pada hari ini
6. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral menyiapkan regulasi
untuk memberikan kepastian hukum bagi
wilayah kerja migas yang akan habis masa
kontraknya, dengan memberikan prioritas
kepada perusahaan nasional (BUMN dan BUMD
dan swasta nasional).
7. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan
program peningkatan cadangan BBM jangka
pendek dari 21 hari menjadi 30 hari, dan
jangka waktu 5 tahun menjadi 60 hari
8. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan
grand desain dan roadmap rencana
peremajaan dan pembangunan kilang baru.
9. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral menyampaikan grand
desain, roadmap, dan rencana strategis
konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar
gas, penyaluran dan pemenuhan gas domestik
pada sektor pembangkit listrik, industri,
komersial, rumah tangga dan transportasi.
10. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk membuat
kajian tentang status kelembagaan institusi
permanen pengganti SKK Migas yang saat ini
masih bersifat sementara, berdasarkan
keputusan Mahkamah Konstitusi.
11. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan
jawaban tertulis atas pertanyaan anggota
Komisi VII DPR secara detail dan komprehensif
paling lambat hari Senin tanggal 2 Februari
2015.
http://m.detik.com/finance/read/2015...sdm-dengan-dpr
kerja kerja kerja
komen cerdas dapet
Link: http://adf.ly/wiQut
jajarannya, dan perwakilan SKK Migas, BPH
Migas, serta Pertamina, melakukan rapat sekitar
4,5 jam dengan Komisi VII DPR malam ini. Ada 11
poin hasil rapat.
Jalannya rapat cukup alot, dengan sejumlah
perdebatan. Beberapa Anggota Komisi VII DPR
menyoroti masalah perpanjangan izin ekspor PT
Freeport Indonesia, dan juga pembangunan
smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur.
Rapat dimulai pukul 19.30 WIB hingga tepat pukul
12.00 WIB. Berikut kesimpulan hasil rapat yang
dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Rabu (28/1/2015) dini hari. Kesimpulan ini
dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII, Satya W
Yudha.
1. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral dalam proses
renegosiasi kontrak karya PT Freeport
Indonesia tetap berpegang pada kepentingan
nasional dengan tetap melibatkan pemerintah
daerah Papua
2. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk meminta
dengan tegas agar PT Freeport Indonesia
segera membangun smelter sesuai dengan
amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 200
tentang pertambangan mineral dan batu bara
dengan memprioritaskan di Papua
3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk meninjau
kembali MoU yang ditandatangani oleh Dirjen
Minerba dan PT Freeport Indonesia pada
tanggal 25 Januari 2015, agar sesuai dengan
undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batu bara.
4. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk segera
menyelesaikan renegosiasi kontrak karya (KK)
dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batu bara (PKP2B) mengingat
batas waktu yang ditetapkan oleh undang-
undang nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batu bara tanggal
12 Januari 2015 telah terlampaui, dan
dilaporkan ke Komisi VII DPR RI
5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral RI untuk
menuntaskan berbagai permasalahan yang
menjadi kendala dalam penyelesaian program
FTP (Fast Track Program/percepatan
pembangkit listrik) tahap I dan FPT tahap II
10.000 MW, serta menyampaikan grand desain
dan roadmap rencana pembangunan
pembangkit listrik 35.000 MW hingga 2019,
untuk dilaporkan secara berkala kepada
Komisi VII DPR RI setiap 6 bulan, sejak
kesimpulan rapat kerja pada hari ini
6. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral menyiapkan regulasi
untuk memberikan kepastian hukum bagi
wilayah kerja migas yang akan habis masa
kontraknya, dengan memberikan prioritas
kepada perusahaan nasional (BUMN dan BUMD
dan swasta nasional).
7. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan
program peningkatan cadangan BBM jangka
pendek dari 21 hari menjadi 30 hari, dan
jangka waktu 5 tahun menjadi 60 hari
8. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan
grand desain dan roadmap rencana
peremajaan dan pembangunan kilang baru.
9. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral menyampaikan grand
desain, roadmap, dan rencana strategis
konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar
gas, penyaluran dan pemenuhan gas domestik
pada sektor pembangkit listrik, industri,
komersial, rumah tangga dan transportasi.
10. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk membuat
kajian tentang status kelembagaan institusi
permanen pengganti SKK Migas yang saat ini
masih bersifat sementara, berdasarkan
keputusan Mahkamah Konstitusi.
11. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan
jawaban tertulis atas pertanyaan anggota
Komisi VII DPR secara detail dan komprehensif
paling lambat hari Senin tanggal 2 Februari
2015.
http://m.detik.com/finance/read/2015...sdm-dengan-dpr
kerja kerja kerja
komen cerdas dapet
Link: http://adf.ly/wiQut