Ini 11 Terpidana Mati yang Ditolak Grasinya oleh Jokowi
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang isinya menolak permohonan grasi 11 terpidana mati. Alasan penolakan tersebut karena sebagian besar terpidana masuk dalam kasus narkotika kelas berat. Sementara sisanya masuk dalam kasus pembunuhan.
"11 itu terdiri dari delapan kasus narkotika dan tiga kejahatan pembunuhan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jumat (30/1/2015).
Tony memaparkan, dari delapan terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Jokowi tujuh di antaranya warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
"Satu orang dari Brasil, Prancis, Filipina, Ghana, Nigeria, dua warga Australia, dan satu lagi WNI," terangnya.
Ke-11 terpidana mati tersebut, kata dia belum dapat dipastikan kapan akan dieksekusi. Namun, pihaknya siap jika sewaktu-waktu diminta untuk dilakukan eksekusi. "Sampai hari ini kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya," tutupnya.
Menurut data yang diperoleh Okezone dari Kejagung, 11 terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi yakni:
1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 28/G tahun 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres nomor 31/G tahun 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010
3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres nomor 32/G tahun 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.
4.Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 32/G tahun 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 32/G tahun 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres nomor 35/G tahun 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.
7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres nomor 1/G tahun 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.
8.Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 2/G tahun 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
Putusan Grasi: Keppres nomor 4/G tahun 2015
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999
10.Rodrigo Gularte (WN Brasil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G tahun 2014
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, Tahun 2004
11.Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres nomor 9/G tahun 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005.
SUMBER........ (news.okezone.com)
Mungkin sekarang ini Indonesia masih memberlakukan hukuman mati, itu pun hanya untuk kesalahan yang amat sangat berat seperti narkoba, pembunuhan berencana yang amat sangat sadis dan juga kesalahan-kesalahan yang amat sangat berat!!!!!!
Link: http://adf.ly/x2Ulr
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang isinya menolak permohonan grasi 11 terpidana mati. Alasan penolakan tersebut karena sebagian besar terpidana masuk dalam kasus narkotika kelas berat. Sementara sisanya masuk dalam kasus pembunuhan.
"11 itu terdiri dari delapan kasus narkotika dan tiga kejahatan pembunuhan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jumat (30/1/2015).
Tony memaparkan, dari delapan terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Jokowi tujuh di antaranya warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
"Satu orang dari Brasil, Prancis, Filipina, Ghana, Nigeria, dua warga Australia, dan satu lagi WNI," terangnya.
Ke-11 terpidana mati tersebut, kata dia belum dapat dipastikan kapan akan dieksekusi. Namun, pihaknya siap jika sewaktu-waktu diminta untuk dilakukan eksekusi. "Sampai hari ini kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya," tutupnya.
Menurut data yang diperoleh Okezone dari Kejagung, 11 terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi yakni:
1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 28/G tahun 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres nomor 31/G tahun 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010
3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres nomor 32/G tahun 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.
4.Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 32/G tahun 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 32/G tahun 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres nomor 35/G tahun 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.
7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres nomor 1/G tahun 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.
8.Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 2/G tahun 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
Putusan Grasi: Keppres nomor 4/G tahun 2015
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999
10.Rodrigo Gularte (WN Brasil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G tahun 2014
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, Tahun 2004
11.Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres nomor 9/G tahun 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005.
SUMBER........ (news.okezone.com)
Mungkin sekarang ini Indonesia masih memberlakukan hukuman mati, itu pun hanya untuk kesalahan yang amat sangat berat seperti narkoba, pembunuhan berencana yang amat sangat sadis dan juga kesalahan-kesalahan yang amat sangat berat!!!!!!
Link: http://adf.ly/x2Ulr