Liputan6.com, Jakarta - Salah satu Nawa Kerja prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah pendirian dan pengembangan 5.000 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jika idealnya setiap desa memiliki Bumdes, berarti masih ada sekitar 69.000 Bumdes lagi yang perlu diwujudkan.
Secara teknis, Bumdes yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan Bumdes saat ini, terutama pasca hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Untuk itu, Kementerian Desa PDTT akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Badan Usaha Milik Desa. "Melalui Permendesa ini desa melalui Bumdes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya" ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Jakarta, Seperti ditulis pada Kamis (29/1/2015).
Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang Bumdes. Diantaranya, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan Bumdes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian Bumdes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bumdes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Bumdes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial Bumdes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.
"Dengan peran Bumdes sebagai akselerator perekonomian desa ini, saya optimis di desa-desa akan segera tercipta berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru, akan makin banyak warga desa punya kegiatan usaha, punya pendapatan jelas, pengangguran berkurang drastis, dan kesejahteraan desa akan meningkat pesat," pungkas Marwan Jafarpenuh optimis.
Selain untuk mengakselerasi laju perekonomian desa, keberadaan Bumdes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi pasar bebas Asia Tenggara atau ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini.
"Ini juga dalam rangka mengahadapi pasar bebas, kita tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, kita ingin produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global," tandas Menteri Marwan Jafar. (Taufiqurrohman/Gdn)
sumber : http://m.liputan6.com/bisnis/read/21...an-aturan-bumd
Link: http://adf.ly/woohV
Secara teknis, Bumdes yang ada saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan Bumdes saat ini, terutama pasca hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Untuk itu, Kementerian Desa PDTT akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Badan Usaha Milik Desa. "Melalui Permendesa ini desa melalui Bumdes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya" ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Jakarta, Seperti ditulis pada Kamis (29/1/2015).
Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang Bumdes. Diantaranya, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan Bumdes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian Bumdes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bumdes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Bumdes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial Bumdes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.
"Dengan peran Bumdes sebagai akselerator perekonomian desa ini, saya optimis di desa-desa akan segera tercipta berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru, akan makin banyak warga desa punya kegiatan usaha, punya pendapatan jelas, pengangguran berkurang drastis, dan kesejahteraan desa akan meningkat pesat," pungkas Marwan Jafarpenuh optimis.
Selain untuk mengakselerasi laju perekonomian desa, keberadaan Bumdes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi pasar bebas Asia Tenggara atau ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini.
"Ini juga dalam rangka mengahadapi pasar bebas, kita tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, kita ingin produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global," tandas Menteri Marwan Jafar. (Taufiqurrohman/Gdn)
sumber : http://m.liputan6.com/bisnis/read/21...an-aturan-bumd
Link: http://adf.ly/woohV