SITUS BERITA TERBARU

[Brutal binti Sadis] Telat Masuk Kerja, Gaji PNS DKI Bakal Dipotong Rp 500.000/Menit

Thursday, January 29, 2015
Kamis, 29 Januari 2015 | 13:35 Email
Telat Masuk Kerja, Gaji PNS DKI Bakal Dipotong Rp 500.000/Menit

Telat Masuk Kerja, Gaji PNS DKI Bakal Dipotong Rp 500.000/Menit
Ilustrasi PNS. (sumber: Antara)
Jakarta - Meski mulai tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI mendapatkan tunjangan tambahan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis, namun bukan berarti peraturan displin di Pemprov DKI tidak diperketat.

Justru, Pemprov DKI memperketat sanksi yang diberikan bagi PNS yang malas bekerja. Salah satu sanksi yang diberikan adalah pemotongan gaji sebesar Rp 500.000 per menit bila datang terlambat masuk kerja dari jam masuk kerja 07.30.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan pemberian TKD Dinamis diluar TKD yang telah ada, harus diiringi dengan perketatan sanksi disiplin bagi pegawai. Sanksi yang diberikan ada dua, yaitu sanksi individu dan sanksi kolektif.

"Untuk sanksi individu, kita akan lihat absensinya. Jika terlambat, gajinya akan dipotong cukup besar. Yaitu Rp 500.000 per menit. Ini kita lakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para PNS DKI, supaya memiliki kinerja yang baik," kata Lasro di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (29/1).

Sedangkan untuk sanksi kolektif, Lasro menyebutkan adalah dilakukannya pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sanksi kolektif ini diberikan bila ada salah satu oknum di SKPD DKI yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.

"Jadi, salah satu saja, maka seluruh PNS dalam SKPD tempat dia bekerja akan dikenakan sanksi kolektif. Yakni, dipotong gajinya sebesar 10 persen," ujarnya.

Agar dapat menerapkan kedua sanksi tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub). Ditargetkan pergub tentang sanksi ini dapat rampung pada Februari mendatang. Sehingga sanksi bisa langsung diterapkan secepat mungkin.

"Berdasarkan Undang-Undang yang baru yakni UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, diatur, Inspektorat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan dan tanggungjawab. Aturan ini, menguatkan fungsi Inspektorat untuk memberikan sanksi kepada PNS," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikan gaji untuk PNS. Setingkat staf akan mendapatkan gaji perbulan mencapai Rp 9 juta. Sementara untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp 33 juta dengan rincian Gaji Pokok Rp 2.082.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000, Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000.

Setingkat camat akan mendapatkan gaji mencapai Rp 48 juta, dengan rincian Gaji Pokok Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000.

Kemudian untuk walikota mendapatkan Rp 75 juta dengan rincian Gaji Pokok Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000.

Penulis: Lenny Tristia Tambun/FER


NEW 1  

Terus gaji gubernur tandingan tak dikasih sungguh terlalu

Link: http://adf.ly/woElP
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive