Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengagendakan pemeriksaan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Agenda tersebut dijadwalkan besok. Pemanggilan ini merupakan bentuk keseriusan KPK terhadap niatan percepatan kasus yang menjerat calon tunggal Kapolri pilihan presiden.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik KPK telah memastikan rencana pemanggilan Budi untuk dimintai keterangan. "Berdasarkan informasi dari tim penyidik KPK, besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG sebagai tersangka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Kamis (29/1).
Proses penyidikan kasus Budi Gunawan ini terbilang mandek. Alasannya, dari 13 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya satu orang yang memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan Budi Gunawan besok juga menjadi ajang pembuktian, sampai sejauh mana tanggung jawab dari jiwa kepemimpinan yang dimiliki sang jenderal.
Priharsa mengatakan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Budi sejak Senin (26/1) lalu. Menurut Priharsa, Budi sudah bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lantaran sebelumnya sudah ada saksi perkara yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan KPK adalah Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. Dia menjalani pemeriksaan pada Senin (19/1), dan kembali mendatangi Gedung KPK tadi siang. Pada saat kedatangannya, Syahtria tidak menanggapi awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan.
Sementara itu, kakak kandung Budi Gunawan, Sintawati Soedarno Hendroto yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi juga mangkir tanpa keterangan. Hanya sepupu Budi, Susaningtyas NH Kertopatim yang melayangkan surat izin sakit. "Saya diare," ujarnya saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
(meg/sip)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150129183647-12-28404/setelah-12-saksi-mangkir-kpk-akhirnya-panggil-budi-gunawan/
Ya panggil saja langsung objeknya !
Link: http://adf.ly/wpHwd
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik KPK telah memastikan rencana pemanggilan Budi untuk dimintai keterangan. "Berdasarkan informasi dari tim penyidik KPK, besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG sebagai tersangka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Kamis (29/1).
Proses penyidikan kasus Budi Gunawan ini terbilang mandek. Alasannya, dari 13 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya satu orang yang memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan Budi Gunawan besok juga menjadi ajang pembuktian, sampai sejauh mana tanggung jawab dari jiwa kepemimpinan yang dimiliki sang jenderal.
Priharsa mengatakan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Budi sejak Senin (26/1) lalu. Menurut Priharsa, Budi sudah bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lantaran sebelumnya sudah ada saksi perkara yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan KPK adalah Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. Dia menjalani pemeriksaan pada Senin (19/1), dan kembali mendatangi Gedung KPK tadi siang. Pada saat kedatangannya, Syahtria tidak menanggapi awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan.
Sementara itu, kakak kandung Budi Gunawan, Sintawati Soedarno Hendroto yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi juga mangkir tanpa keterangan. Hanya sepupu Budi, Susaningtyas NH Kertopatim yang melayangkan surat izin sakit. "Saya diare," ujarnya saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
(meg/sip)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150129183647-12-28404/setelah-12-saksi-mangkir-kpk-akhirnya-panggil-budi-gunawan/
Ya panggil saja langsung objeknya !
Link: http://adf.ly/wpHwd