SITUS BERITA TERBARU

Selain 8 Tahun Bui, Anas Diminta Ganti Rp 57 M

Wednesday, September 24, 2014
Selain 8 Tahun Bui, Anas Diminta Ganti Rp 57 M



Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang," kata hakim ketua, Haswandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.

Hakim juga meminta bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan Us$ 5,7 juta. Bila Anas tak mampu membayar kerugian tersebut sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta benda Anas. "Bila harta benda tak mencukupi, diganti kurungan selama 2 tahun," ujar Haswandi saat membacakan amar putusannya.

Putusan ini lebih rendah 7 tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, denda yang diberikan juga lebih rendah Rp 200 juta dibanding tuntutan jaksa yang meminta denda Rp 500 juta. Anas didakwa dengan empat pasal berlapis, antara lain kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk dakwaan pencucian uang, jaksa menganggap Anas berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Anas membelanjakan duit hasil dugaan korupsi itu untuk membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama Attabik Ali, mertua Anas.

Menurut jaksa, Anas juga membeli secara tunai tanah seluas 3.200 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan, Mantrisuron, Yogyakarta, dan tanah 7.800 meter persegi di lokasi yang sama seharga Rp 15,7 miliar. Dia membayar tanah itu melalui Attabik Ali sebesar Rp 1,5 miliar, US$ 1,1 juta, dan 20 batang emas seberat 100 gram. Anas juga membeli tanah seluas 280 meter persegi seharga Rp 600 juta dan 389 meter persegi seharga Rp 369 juta di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Zad, kakak ipar Anas.

SUMBER

Link: http://adf.ly/sKWZ8
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive