SITUS BERITA TERBARU

Sakit Hati, Foto Bugil Mantan Kekasih Diunggah ke Facebook

Wednesday, September 24, 2014
Quote:







Perbuatan Ilham Mashuda (20), pemuda asal Desa Centong, Kecamatan Gondang ini, sangat keterlaluan. Mengaku sakit hati setelah mengetahui kekasihnya menjalin hubungan dengan pria lain, dia mengunggah foto bugil sang mantan ke Facebook.

Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto mengatakan, sebelumnya tersangka dengan korban menjalin hubungan asmara. Setahun berjalan, tersangka marah lantaran korban yang saat ini duduk di bangku kelas X SMA itu menjalin hubungan secara diam-diam dengan pria lain. Guna membalas sakit hatinya, pada bulan Agustus lalu, tersangka nekat mengunggah foto bugil korban melalui akun facebook miliknya.

"Foto itu didapatkan dari kartu memori handphone korban, secara sembunyi-sembunyi tersangka mengambil foto pribadi korban dari kartu tersebut, pada saat terjadi perselisihan dia ingin mempermalukan korban dengan menyebarkan foto tersebut melalui akun facebooknya," kata Muji kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto, Rabu (24/9/2014) sore.

Muji menuturkan, foto bugil korban yang diuanggah tersangka sebanyak 5 buah. Foto tersebut menjadi konsumsi teman-teman tersangka lantaran dibagikan melalui akun facebook milik pemuda jebolan SMK ini.

"Foto yang diposting tersangka ada 5, namun 2 dihapus oleh tersangka, sehingga tinggal 3 yang kita jadikan barang bukti. Foto korban tanpa pakaian," ungkapnya.

Kasus ini terungkap, menurut Muji, berawal dari laporan pihak sekolah korban ke orang tuanya bahwa foto bugil putrinya berada di facebook. Mengetahui hal itu, ibu korban melapor ke Polsek Gondang, sehingga tersangka diamankan yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, korban juga mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka. "Berawal dari informasi sekolah kepada ibu korban bahwa di akun facebook ditemukan foto si korban. Kemudian pelaku diambil dan dibawa ke polsek. Setelah itu diserahkan ke Unit PPA," papar Muji.

Akibat perbuatannya, masih menurut Muji, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal ke dua yakni UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Yang ke tiga kita jerat dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang dikenakan saat berhubungan badan, serta dua handphone milik tersangka dan korban lengkap dengan kartu memorinya.


SUMBER


Barisan Sakit Hati



Link: http://adf.ly/sKKy5
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive