SITUS BERITA TERBARU

Pemprov Jabar Siap Berantas Mafia Tanah Karawang

Wednesday, September 24, 2014


Beberapa bulan terakhir ini, Karawang telah menjadi sorotan publik tanah air. Hal ini bukan karena istilah Goyang Karawang yang sudah menjadi istilah nasional, tetapi karena kasus sengketa lahan di salah satu kecamatan di Karawang, yaitu Telukjambe Barat.

Daerah yang menjadi kasus sengketa lahan di kecamatan tersebut meliputi tiga desa, yaitu Desa Wanasari, Desa Wanakerta, dan Desa Margamulya. Ketiga desa tersebut, khususnya Desa Wanasari memiliki daya tarik tersendiri yaitu karena letak daerahnya yang berbatasan langsung dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini menjadikan ketiga desa tersebut menjadi daerah yang strategis dan berportensi menjadi lahan bisnis untuk meraup keuntungan.

Sebenarnya, kasus sengketa lahan di Telukjambe Barat ini sudah selesai karena sudah ada sebuah keputusan dari Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan lahan tersebut sah menjadi milik salah satu pihak yang bersengketa. Namun, walaupun sudah ada keputusan yang sah, warga setempat tetap melakukan aksi protes dan unjuk rasa untuk menolak eksekusi lahan yang mereka klaim sudah mereka tinggali selama lebih dari 20 tahun.

Setelah diselidiki lebih mendalam, ternyata aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga setempat bukan merupakan hasil inisiatif dari warga sendiri, melainkan ada yang menunggangi mereka, yaitu mafia tanah Karawang.

Keberadaan dari mafia tanah di Karawang bukan merupakan rahasia umum lagi. Sosok dari mafia tanah di Karawang yang sudah sangat dikenal bernama Amin Supriyadi. Pria ini bukanlah mafia tanah kelas teri karena saking banyaknya jam terbang yang dimiliki, dia mendapatkan julukan sebagai RCTI yang artinya adalah Raja Calo Tanah Indonesia.

Dalam menjalankan aksinya, Amin Supriyadi menggunakan strategi pamungkasnya, yaitu membayar LSM-LSM abal-abal untuk memprovokasi warga agar melakukan aksi protes dan unjuk rasa dalam sebuah sengketa tanah. Jadi, bisa dibilang aksi Amin Supriyadi ini berbungkus memperjuangkan hak warga.

Dalam kasus sengketa lahan di Karawang ini, Amin Supriyadi tidak sendirian, melainkan bersama dengan salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia, yaitu Sinarmas Group. Perusahaan itu meminta bantuan kepada Amin Supriyadi untuk mendapatkan lahan yang meliputi tiga desa tersebut yang letaknya sangat strategis

Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jabar, Roli Irawan menegaskan tidak akan mentolelir aksi-aksi yang melanggar hukum seperti yang dilakukan oleh Amin Supriyadi beserta LSM-LSM bayarannya dan juga Sinarmas Group. Roli Irawan juga mengatakan bahwa BPN akan bersikap sesuai aturan terkait penyelesaian sengketa tanah, termasuk kasus sengketa tanah di Telukjamba Barat Karawang.

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/297789



Link: http://adf.ly/sJqXH
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive