Komisioner KPU Maros Klarifikasi Soal Biaya Tugas
Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Maros yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Sukri Ahmad, mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas di kantor KPU Sulawesi Selatan.
"Saya sudah klarifikasi masalah dana perjalana dinas itu di kantor KPU Sulawesi Selatan," kata Sukri saat ditemui di Warkop Dg Sija, Sabtu, 27 September 2014.
Sukri menuturkan dia dipanggil oleh KPU Sulawesi Selatan terkait dengan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas saat pemilu legislatif, April lalu.
Saat mengklarifikasi dana perjalanan dinas itu, Sukri mengatakan ada kejanggalan pada perjalanan dinas yang mengatasnamakan dirinya.
Menurut Sukri, selama tahapan pemilu legislatif lalu, dia hanya dua kali ke Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Saya heran, kenapa saya disebut enam kali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Itu tidak benar," ujar Sukri.
Sukri menuturkan, untuk memperkuat penjelasannya, dia meminta Sekretariat KPU Sulawesi Selatan menunjukkan bukti tiket pesawat yang digunakan saat perjalanan dinas tersebut.
"Ternyata memang benar, nama saya pada tiket hanya sebanyak dua kali ke Jakarta. Yang empat perjalanan dinas lainnya tidak tercantum nama saya pada tiket itu," kata Sukri.
Sukri mengaku setiap perjalanan dinas ke Jakarta selalu menumpang pesawat Lion Air. "Tidak pernah pesawat lain, selalui pesawat Lion Air," ujarnya.
Sukri mengaku tidak tahu nama yang mencatut dirinya menggunakan perjalanan dinas sebanyak enam kali ke Jakarta. "Yang jelas, saya hanya dua kali ke Jakarta saat pemilu legislatif," tutur Sukri.
Untuk sekali perjalanan dinas ke Jakarta, Sukri mengatakan biaya perjalanan dinas sesuai dengan lama perjalanan dinas. "Biaya perjalanan dinas bergantung pada berapa hari di daerah tujuan."
Sukri mengaku biaya perjalanan dinas berkisar Rp 1 juta per hari. "Di luar biaya tiket pesawat," kata Sukri. Menurut Sukri, dia diminta mengembalikan biaya perjalanan dinas itu.
"Saya tidak kembalikan karena bukan saya yang melakukan perjalanan dinas enam kali, melainkan hanya dua kali ke Jakarta," ujar Sukri. (Baca: Sengketa Pilpres, KPU Sulawesi Tenggara Bongkar 394 Kotak Suara)
Adapun Sekretaris KPU Sulawesi Selatan Annas G.S. menuturkan Sekretariat KPU Sulawesi Selatan memanggil Sukri untuk keperluan klarifikasi dana perjalanan dinas.
"Klarifikasi ini untuk keperluan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuanganan nantinya," kata Annas. Sekretariat KPU Sulawesi Selatan, kata Annas, telah mendapat klarifikasi dari Sukri terkait dengan dana perjalanan dinas itu. "Nanti akan kami telusuri, kenapa Sukri hanya mengakui dua kali melakukan perjalanan dinas."
SUMBER
Link: http://adf.ly/sQIfb
Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Maros yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Sukri Ahmad, mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas di kantor KPU Sulawesi Selatan.
"Saya sudah klarifikasi masalah dana perjalana dinas itu di kantor KPU Sulawesi Selatan," kata Sukri saat ditemui di Warkop Dg Sija, Sabtu, 27 September 2014.
Sukri menuturkan dia dipanggil oleh KPU Sulawesi Selatan terkait dengan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas saat pemilu legislatif, April lalu.
Saat mengklarifikasi dana perjalanan dinas itu, Sukri mengatakan ada kejanggalan pada perjalanan dinas yang mengatasnamakan dirinya.
Menurut Sukri, selama tahapan pemilu legislatif lalu, dia hanya dua kali ke Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Saya heran, kenapa saya disebut enam kali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Itu tidak benar," ujar Sukri.
Sukri menuturkan, untuk memperkuat penjelasannya, dia meminta Sekretariat KPU Sulawesi Selatan menunjukkan bukti tiket pesawat yang digunakan saat perjalanan dinas tersebut.
"Ternyata memang benar, nama saya pada tiket hanya sebanyak dua kali ke Jakarta. Yang empat perjalanan dinas lainnya tidak tercantum nama saya pada tiket itu," kata Sukri.
Sukri mengaku setiap perjalanan dinas ke Jakarta selalu menumpang pesawat Lion Air. "Tidak pernah pesawat lain, selalui pesawat Lion Air," ujarnya.
Sukri mengaku tidak tahu nama yang mencatut dirinya menggunakan perjalanan dinas sebanyak enam kali ke Jakarta. "Yang jelas, saya hanya dua kali ke Jakarta saat pemilu legislatif," tutur Sukri.
Untuk sekali perjalanan dinas ke Jakarta, Sukri mengatakan biaya perjalanan dinas sesuai dengan lama perjalanan dinas. "Biaya perjalanan dinas bergantung pada berapa hari di daerah tujuan."
Sukri mengaku biaya perjalanan dinas berkisar Rp 1 juta per hari. "Di luar biaya tiket pesawat," kata Sukri. Menurut Sukri, dia diminta mengembalikan biaya perjalanan dinas itu.
"Saya tidak kembalikan karena bukan saya yang melakukan perjalanan dinas enam kali, melainkan hanya dua kali ke Jakarta," ujar Sukri. (Baca: Sengketa Pilpres, KPU Sulawesi Tenggara Bongkar 394 Kotak Suara)
Adapun Sekretaris KPU Sulawesi Selatan Annas G.S. menuturkan Sekretariat KPU Sulawesi Selatan memanggil Sukri untuk keperluan klarifikasi dana perjalanan dinas.
"Klarifikasi ini untuk keperluan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuanganan nantinya," kata Annas. Sekretariat KPU Sulawesi Selatan, kata Annas, telah mendapat klarifikasi dari Sukri terkait dengan dana perjalanan dinas itu. "Nanti akan kami telusuri, kenapa Sukri hanya mengakui dua kali melakukan perjalanan dinas."
SUMBER
Link: http://adf.ly/sQIfb