SITUS BERITA TERBARU

Komisi Penyiaran Indonesia Harus Tegas Terhadap Iklan Kampanye

Thursday, September 4, 2014

Komisi Penyiaran Indonesia Harus Tegas Terhadap Iklan Kampanye
Menjelang Pemilu 2014, isi televisi kita disesaki wajah-wajah pemburu kekuasaan. Dalam siaran bernada kampanye politik tersebut, mereka tampil dalam berbagai bentuk, baik secara terselubung dalam tayangan berita maupun terang-terangan dalam iklan dan kuis. Para pemiliik stasiun TV, yang adalah petinggi partai politik, menggunakan medianya masing-masing untuk kepentingan kelompoknya, tanpa kesadaran bahwa mereka sedang bersiaran menggunakan frekuensi milik publik.

Tidak ketinggalan aksi kedua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berkompetisi di pemilu Presiden kemarin. Rp 117,04 milyar telah di habiskan oleh kedua pasangan Capres dan Cawapres untuk berkampanye di Televisi. Padahal data dari www.iklancapres.org tersebut hanya di lima kota Indonesia saja (Jakarta, Medan, Banjarmasin, Surabaya, Makassar).

Di hadapan situasi demikian, demokrasi jelas tengah mendapatkan ancaman. Publik akhirnya hanya mendapat informasi yang berat sebelah. Media yang tidak independen sebenarnya tidak hanya merusak dirinya sendiri, tapi juga merusak akal sehat dalam kehidupan negara demokrasi. Alih-alih mendewasakan pendidikan politik warga, stasiun televisi macam demikian justru menjadi mesin penghancur kewarasan logika publik. Lucunya, stasiun televisi tersebut justru menolak diatur.

Ironisnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang punya tanggung jawab menertibkan dan menindak berbagai pelanggaran oleh stasiun TV malah lambat dalam bekerja. Eksploitasi media oleh pemiliknya yang sudah dilakukan jauh-jauh hari, baru direspon KPI ala kadarnya: hanya teguran lisan. Tak terjelaskan Pasal apa yang dipakai, program apa yang dilanggar, dan sebagainya. Padahal, keresahan publik butuh diredam dengan sikap KPI yang lebih tegas dan berani menindak para perampas hak publik.

KPI bisa menggunakan UU Penyiaran No. 32 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan sektarian. Pun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai aturan kampanye yang hanya dibolehkan pada 21 hari sebelum masa tenang dan pembatasan jumlah iklan kampanye politik per hari.

sumber: www.iklancapres.org , Remotivi



Link: http://adf.ly/rkeL6
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive