SITUS BERITA TERBARU

Anas: Saya Hormati Persidangan, namun Sedih

Wednesday, September 24, 2014
Anas: Saya Hormati Persidangan, namun Sedih



Terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, mengaku sedih dan kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan terhadap dirinya. "Saya menghormati proses persidangan, namun saya sedih dan kecewa dengan putusan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014.

Menurut bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu, hal yang membuatnya kecewa ialah fakta yang tersaji dalam persidangan tak dipakai sebagai basis pengambilan putusan. Fakta persidangan, kata dia, membuktikan tuntutan jaksa tak terpenuhi. Anas juga menilai tuntutan jaksa adalah ekspresi kebencian dan kekerasan hukum. "Sejak awal saya tegaskan saya hanya ingin diadili, bukan dijaksai atau dihakimi."

Anas juga mengimbau pada kolega, simpatisan, dan keluarganya tak perlu bersedih dan kecewa. Kata dia, putusan ini bukan situasi yang mudah, namun, dia menambahkan, ini bukan waktunya memikirkan kenyamanan hidup. "Justru ini waktunya memelihara keberanian, perjuangan, dan semangat untuk meyakini apa yang diperjuangkan adalah kebenaran," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang," kata hakim ketua, Haswandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.

Hakim juga meminta bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,7 juta. Bila Anas tak mampu membayar kerugian tersebut sejak sebulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta benda Anas. "Bila harta benda tak mencukupi maka diganti kurungan selama 2 tahun," ujar Haswandi saat membacakan amar putusannya.

SUMBER

Link: http://adf.ly/sKWZN
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive